Layanan Berita Ekspres
DEHRADUN: Pemerintah Uttarakhand telah mengeluarkan kebijakan kompensasi untuk bangunan yang rusak akibat bencana banjir. Setelah mendapat persetujuan gubernur, sekretaris penanggulangan bencana Dr Ranjit Kumar Sinha mengeluarkan perintah yang menyatakan bahwa besaran ganti rugi akan dihitung berdasarkan tarif Departemen Pekerjaan Umum Pusat untuk kawasan tumpuan.
Ada tiga opsi yang diberikan untuk rehabilitasi permanen warga yang mengungsi. “Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan kompensasi atas kerusakan bangunan Joshimath. Kompensasi untuk bangunan tempat tinggal dan komersial sudah ditetapkan, sedangkan untuk lahan akan diputuskan setelah ada laporan. Pemerintah telah mengeluarkan tiga opsi untuk bangunan tempat tinggal.
Pilihan 1: Pemilik bangunan tanah yang terkena dampak bencana yang bangunan tempat tinggalnya tidak layak huni akan diberi kompensasi sebesar tarif yang ditetapkan untuk bangunan tempat tinggal tersebut. Apabila tanah tersebut juga dinyatakan tidak aman, maka akan diberikan pula kompensasi yang setimpal.
Pilihan 2: Jika masyarakat terdampak bencana yang bangunan dan tanahnya dinyatakan tidak aman, mengklaim tanah untuk bangunan tempat tinggal sekaligus menerima ganti rugi bangunan, maka luas maksimal untuk membangun rumah adalah 75 meter persegi. Jika harga tanah yang tidak dilindungi milik keluarga terdampak lebih tinggi dari tanah yang dialokasikan, maka ganti rugi akan diberikan secara terpisah oleh pemerintah setelah dilakukan penyesuaian.
Opsi 3: Orang yang terkena bencana dapat mengklaim bangunan tempat tinggal yang dibangun relatif terhadap tanah dan bangunannya. Rumah akan dibangun oleh pemerintah negara bagian di atas tanah dengan luas maksimal 50 meter persegi.
Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp
DEHRADUN: Pemerintah Uttarakhand telah mengeluarkan kebijakan kompensasi untuk bangunan yang rusak akibat bencana banjir. Setelah mendapat persetujuan gubernur, sekretaris penanggulangan bencana Dr Ranjit Kumar Sinha mengeluarkan perintah yang menyatakan bahwa besaran ganti rugi akan dihitung berdasarkan tarif Departemen Pekerjaan Umum Pusat untuk kawasan tumpuan. Ada tiga opsi yang diberikan untuk rehabilitasi permanen warga yang mengungsi. “Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan kompensasi atas kerusakan bangunan Joshimath. Kompensasi untuk bangunan tempat tinggal dan komersial sudah ditetapkan, sedangkan untuk lahan akan diputuskan setelah ada laporan. Pemerintah telah mengeluarkan tiga opsi untuk bangunan tempat tinggal. Opsi 1: Pemilik bangunan yang terkena dampak bencana dan bangunan tempat tinggalnya tidak dapat dihuni akan diberi kompensasi sesuai dengan tarif yang ditetapkan untuk bangunan tempat tinggal tersebut. Jika lahan tersebut juga dinyatakan tidak aman, maka akan diberikan kompensasi yang sesuai.googletag.cmd.push(function() googletag.display(‘div-gpt-ad-8052921-2’); ); Pilihan 2: Jika masyarakat terdampak bencana yang bangunan dan tanahnya dinyatakan tidak aman, jika mengklaim tanah untuk bangunan tempat tinggal sekaligus menerima ganti rugi bangunan, luas maksimal untuk membangun rumah adalah 75 meter persegi. Jika harga tanah yang tidak dilindungi milik keluarga terdampak lebih tinggi dari tanah yang dialokasikan, maka ganti rugi akan diberikan secara terpisah oleh pemerintah setelah dilakukan penyesuaian. Opsi 3: Orang yang terkena dampak bencana dapat mengklaim bangunan tempat tinggal yang dibangun relatif terhadap tanah dan bangunan miliknya. Rumah akan dibangun oleh pemerintah negara bagian di atas tanah dengan luas maksimal 50 meter persegi. Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp