Oleh PTI

NEW DELHI: Kementerian TI akan segera merilis ‘FAQ’ mengenai pedoman perantara untuk memungkinkan pemahaman yang lebih baik tentang tujuan dan ketentuan aturan baru di antara berbagai pemangku kepentingan, termasuk pengguna, kata sumber.

Menteri Negara Elektronika dan TI Rajeev Chandrasekhar diketahui menjadi ujung tombak inisiatif mengenai usulan Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ), yang diharapkan akan dikeluarkan dalam hitungan hari.

FAQ tersebut akan mendorong tujuan keseluruhan untuk memastikan bahwa Internet India dipandang aman bagi konsumen dan menarik bagi investasi oleh investor, tambah sumber tersebut.

Sederhananya, FAQ akan berisi pertanyaan-pertanyaan yang diajukan masyarakat mengenai peraturan, dan bertujuan untuk memudahkan pengguna memahami norma-norma seputar internet dan media sosial.

Biasanya, pertanyaan dapat berkisar dari apa arti pedoman ini bagi masyarakat dan perantara hingga bagaimana pedoman tersebut melindungi pengguna, siapa yang harus didekati jika ada pengaduan, dan peran petugas kepatuhan dan pengaduan.

Hal ini juga akan menciptakan kesadaran tentang hak pengguna dan kewajiban platform.

Setelah diterbitkan, FAQ Peraturan TI dan Norma Perantara akan dimuat di situs web kementerian dan dipublikasikan secara luas.

Secara terpisah, kementerian sedang mengerjakan Prosedur Operasi Standar (SoP) seputar aturan TI dan norma perantara.

SOP tersebut diharapkan dapat merinci lembaga-lembaga terkait yang akan memiliki wewenang untuk mengeluarkan pemberitahuan penghapusan platform.

SOP tersebut masih ‘sedang dalam proses’ dan mungkin memerlukan waktu sebelum diumumkan, kata sumber tersebut.

India memberlakukan peraturan perantara TI baru pada awal tahun ini, yang bertujuan untuk memberikan akuntabilitas yang lebih besar kepada perusahaan teknologi besar termasuk Twitter dan Facebook.

Aturan tersebut mengharuskan platform media sosial untuk menghapus konten apa pun yang ditandai oleh pihak berwenang dalam waktu 36 jam dan menyiapkan mekanisme penanganan keluhan yang kuat dengan petugas yang berbasis di negara tersebut.

Perusahaan media sosial diharuskan menghapus postingan yang menggambarkan ketelanjangan atau foto yang diubah dalam waktu 24 jam setelah menerima pengaduan.

Perusahaan media sosial besar – yang memiliki 50 lakh pengguna atau lebih – juga harus menerbitkan laporan kepatuhan bulanan yang merinci keluhan yang diterima dan tindakan yang diambil, serta secara proaktif menghapus konten tersebut.

Menurut data yang dikutip oleh pemerintah India awal tahun ini, terdapat 53 crore pengguna WhatsApp, 41 crore pelanggan Facebook, 21 crore pengguna Instagram, sementara 1,75 crore pemegang akun menggunakan platform mikroblog Twitter.

Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp

demo slot pragmatic