Layanan Berita Ekspres

SRINAGAR: Pihak berwenang telah memutuskan untuk tidak mengizinkan salat Idul Fitri berjamaah di halaman Eidgah di Srinagar. Menurut Anjuman-e-Auqaf, komite pengelola Masjid Agung Jamia Masjid Kashmir, pihak berwenang telah menyampaikan kepada pengelola bahwa salat Idul Adha tidak diperbolehkan di pusat Eidgah Srinagar pada 29 Juni.

Keputusan tersebut sudah disampaikan pihak Pemkab hari ini kepada pengurus Anjuman Auqaf, kata juru bicara Anjuman Auqaf. Anjuman Auqaf telah mengumumkan bahwa shalat Idul Fitri akan diadakan di Idul Fitri di Srinagar pada pukul 9 pagi.

Anjuman mengkritisi pelarangan salat Iduladha di tempat Idul Fitri oleh pihak berwenang. “Ini sangat disayangkan dan patut dikutuk. Hal ini akan melukai sentimen jutaan umat Islam di lembah dan sekitarnya serta memberikan gambaran buruk tentang keadaan di J&K,” kata juru bicara Anjuman.

Salat Iduladha tidak lagi dilaksanakan di Eidgah yang merupakan pusat kota sensitif sejak dicabutnya Pasal 370 dan 35A oleh pusat pada 5 Agustus 2019. Tersebar di 600 kanal tanah di kawasan Eidgah Srinagar, tanah. menampung Masjid Aali abad ke-15, masjid terbesar kedua di Kashmir setelah Masjid Jamia.

Ulama Masjid Jama dan pemimpin senior Hurriyat Mirwaiz Umar Farooq telah menjadi tahanan rumah sejak 5 Agustus 2019, ketika Pusat membatalkan Pasal 370 dan 35A. Mirwaiz biasa menyampaikan khutbah Idul Fitri di Idul Fitri sebelum salat Idul Fitri.

Singapore Prize