NEW DELHI: Mahkamah Agung pada hari Selasa menolak serangkaian petisi yang diajukan oleh beberapa operator tur swasta yang meminta pembebasan Pajak Barang dan Jasa (GST) untuk tur haji dan umrah yang ditawarkan oleh mereka dari tangan yang ditunjukkan. Petisi pengecualian tersebut diduga melakukan diskriminasi terhadap jamaah yang melakukan perjalanan ke Arab Saudi.
Majelis hakim yang terdiri dari Hakim AM Khanwilkar, AS Oka dan CT Ravikumar menolak petisi tersebut dengan alasan pengecualian dan diskriminasi.
Majelis Hakim mengatakan bahwa argumen yang diajukan oleh para pemohon mengenai penerapan GST ekstra-teritorial untuk layanan yang disediakan di luar India tetap terbuka karena masih menunggu pertimbangan di hadapan Majelis Hakim yang lain.
Operator tur menentang pungutan GST pada jamaah haji yang menggunakan layanan yang ditawarkan oleh operator tur swasta terdaftar karena tidak ada undang-undang perpajakan yang dapat diterapkan pada aktivitas ekstra-teritorial sesuai Pasal 245 Konstitusi.
Para penggugat berpendapat bahwa layanan yang dikonsumsi di luar India tidak dapat dikenai GST dan retribusi tersebut bersifat diskriminatif karena mengecualikan jamaah haji tertentu yang melakukan ibadah haji melalui Komite Haji India.
Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp
NEW DELHI: Mahkamah Agung pada hari Selasa menolak serangkaian petisi yang diajukan oleh beberapa operator tur swasta yang meminta pembebasan Pajak Barang dan Jasa (GST) untuk tur haji dan umrah yang ditawarkan oleh mereka dari tangan yang ditunjukkan. Petisi pengecualian tersebut diduga melakukan diskriminasi terhadap jamaah yang melakukan perjalanan ke Arab Saudi. Majelis hakim yang terdiri dari Hakim AM Khanwilkar, AS Oka dan CT Ravikumar menolak petisi tersebut dengan alasan pengecualian dan diskriminasi. Majelis hakim mengatakan bahwa argumen yang diajukan oleh para pemohon mengenai penerapan GST ekstra-teritorial terhadap layanan yang disediakan di luar India tetap terbuka karena menunggu pertimbangan di hadapan bench.googletag.cmd.push(function() googletag.display( ‘ div-gpt-ad-8052921-2’); ); Operator tur menentang pungutan GST pada jamaah haji yang menggunakan layanan yang ditawarkan oleh operator tur swasta terdaftar karena tidak ada undang-undang perpajakan yang dapat diterapkan pada aktivitas ekstra-teritorial sesuai Pasal 245 Konstitusi. Para penggugat berpendapat bahwa layanan yang dikonsumsi di luar India tidak dapat dikenai GST dan retribusi tersebut bersifat diskriminatif karena mengecualikan jamaah haji tertentu yang melakukan ibadah haji melalui Komite Haji India. Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp