Layanan Berita Ekspres

NEW DELHI: Mahkamah Agung baru-baru ini meminta tanggapan Pusat dalam permohonannya untuk menentang ketentuan Undang-Undang (Peraturan) Pengganti, tahun 2021 yang mengecualikan perempuan yang belum menikah dari definisi ‘calon istri’.

Istilah ini mencakup perempuan India yang menjanda atau bercerai antara usia 35 hingga 45 tahun dan ingin menggunakan ibu pengganti. Majelis Hakim Ajay Rastogi dan Bela M Trivedi mengeluarkan pemberitahuan atas pembelaan seorang wanita yang belum menikah berusia akhir 30-an. Perintah tersebut berbunyi: “Keluarkan pemberitahuan pada doa untuk keringanan sementara serta pada permohonan tertulis. Biarkan salinan petisi tersebut disediakan ke kantor Aishwarya Bhati, jika Jaksa Agung Tambahan yang hadir dalam kasus tersebut.”

Wanita dalam pembelaannya berpendapat bahwa pembatasan terhadap perempuan yang belum menikah atau lajang untuk mendapatkan akses terhadap manfaat ibu pengganti adalah hal yang bertentangan dengan pasal 14 Konstitusi – hak atas kesetaraan. Permohonan tersebut juga mengatakan bahwa ketentuan tersebut melanggar hak perempuan untuk menjalankan otonomi dan kendali atas keputusan reproduksinya.

“Badan legislatif gagal memasukkan rekomendasi yang diberikan oleh Komisi Hukum dalam laporannya yang berjudul ‘Perlunya undang-undang untuk mengatur klinik teknologi reproduksi berbantuan serta hak dan kewajiban pihak-pihak yang melakukan surrogacy. Laporan tersebut mengakui hak perempuan yang belum menikah untuk menjadi ibu hamil,” bunyi permohonan tersebut.

Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp

lagutogel