NEW DELHI: Mahkamah Agung pada hari Senin meminta tanggapan dari Pusat dan Komisi Pemilihan Umum mengenai PIL yang menantang keabsahan ketentuan Undang-Undang Keterwakilan Rakyat yang melarang narapidana untuk memilih.
Majelis hakim yang terdiri dari Ketua Hakim Uday Umesh Lalit dan Hakim S Ravindra Bhat dan Bela M Trivedi mencatat masukan dari advokat Zoheb Hossain dan mengeluarkan pemberitahuan kepada Kementerian Dalam Negeri (MHA) dan panel pemungutan suara.
Permohonan tersebut diajukan pada tahun 2019 oleh Aditya Prasanna Bhattacharya, yang saat itu merupakan mahasiswa Universitas Hukum Nasional, menantang keabsahan Konstitusi pasal 62(5) Undang-Undang Keterwakilan Masyarakat yang melarang narapidana memberikan suara dalam pemilu.
Majelis hakim menetapkan PIL untuk sidang lebih lanjut pada tanggal 29 Desember.
“Tak seorang pun boleh memilih pada pemilihan apa pun jika ia ditahan di penjara, baik di bawah hukuman penjara atau transportasi atau lainnya, atau dalam tahanan polisi yang sah. Dengan ketentuan bahwa tidak ada ketentuan dalam sub-bagian ini yang tidak berlaku bagi seseorang yang tunduk pada untuk melakukan penahanan preventif berdasarkan undang-undang apa pun yang saat ini berlaku,” demikian isi ketentuan undang-undang tersebut.
NEW DELHI: Mahkamah Agung pada hari Senin meminta tanggapan dari Pusat dan Komisi Pemilihan Umum mengenai PIL yang menantang keabsahan ketentuan Undang-Undang Keterwakilan Rakyat yang melarang narapidana untuk memilih. Majelis hakim yang terdiri dari Ketua Hakim Uday Umesh Lalit dan Hakim S Ravindra Bhat dan Bela M Trivedi mencatat masukan dari advokat Zoheb Hossain dan mengeluarkan pemberitahuan kepada Kementerian Dalam Negeri (MHA) dan panel jajak pendapat.googletag.cmd.push( function () googletag.display(‘div-gpt-ad-8052921-2’); ); Permohonan tersebut diajukan pada tahun 2019 oleh Aditya Prasanna Bhattacharya, yang saat itu merupakan mahasiswa Universitas Hukum Nasional, menantang keabsahan Konstitusi Pasal 62(5) Undang-undang Representasi Rakyat, yang menyatakan bahwa seseorang yang dilarang dipenjara dapat memilih dalam pemilu. Majelis hakim menetapkan PIL untuk sidang lebih lanjut pada tanggal 29 Desember. “Tidak ada seorang pun yang boleh memberikan suara pada suatu pemilihan ketika ia dipenjarakan, baik yang sedang menjalani hukuman penjara atau pengangkutan atau yang lainnya, atau dalam tahanan polisi yang sah. Asalkan tidak ada ketentuan dalam ayat ini yang berlaku terhadap seseorang yang, dalam hal hukum apa pun, untuk sementara berada dalam penahanan preventif,” bunyi ketentuan Undang-undang yang dipertanyakan tersebut.