Layanan Berita Ekspres

NEW DELHI: Mahkamah Agung pada hari Jumat memutuskan bahwa patung singa yang dipasang di atas gedung Parlemen baru yang sedang dibangun sebagai bagian dari proyek Central Vista tidak melanggar Undang-Undang Lambang Negara India (Larangan Penggunaan yang Tidak Benar), 2005 .

“Tergantung pikiran orang yang melihatnya. Itu adalah persepsi Anda. Itu tidak melanggar hukum apa pun,” kata SC sambil menantang patung singa yang dipasang di atas gedung parlemen baru.

Majelis Hakim MR Shah dan Krishna Murari dalam perintahnya mengatakan, “Setelah melalui lambang tersebut, tidak dapat dikatakan melanggar ketentuan Undang-undang. Tidak dapat dikatakan bahwa Undang-undang penjara mana pun tahun 2005 tidak dilanggar. .Lambang Negara India Proyek Central Vista tidak dapat dikatakan melanggar Undang-Undang seperti yang dituduhkan.

Para pengacara dalam pembelaannya berargumentasi di depan pengadilan bahwa lambang nasional adalah simbol kehormatan dan warisan nasional. Ia juga menambahkan, tidak boleh ada inovasi artistik terkait desain lambang negara yang disetujui.

BACA JUGA | Delhi: NDMC menghapus bendera BJP dari Central Vista setelah masalah ‘diangkat’

Permohonan tersebut berargumen bahwa “Perubahan yang terlihat: dilakukan pada desain lambang resmi yang disetujui dan tampilan singa pilar Asoka melanggar Undang-Undang Lambang Negara India (Larangan Penggunaan yang Tidak Benar).”

Permohonan tersebut juga mengatakan bahwa singa-singa yang digambarkan dalam lambang tersebut tampak “ganas dan agresif” dengan “mulut terbuka dan gigi, gading terlihat” dan perubahan desain lambang negara jelas-jelas sewenang-wenang, Yang Mulia melanggar. dan tidak akan meloloskan komposisi Pasal 14 Konstitusi India.”

Dalam permohonannya, Rein lebih lanjut menyatakan bahwa tindakan pemerintah Persatuan yang menyerang lambang tersebut tanpa mengikuti proses hukum merupakan pelanggaran terhadap Pasal 21, yang menjamin hak atas ‘kebanggaan nasional dan keyakinan konstitusional’.

lagutogel