Oleh PTI

NEW DELHI: Mahkamah Agung pada hari Selasa mengatakan gelombang kedua COVID-19 telah menciptakan ‘situasi yang mengkhawatirkan’ dan memperpanjang periode pembatasan untuk mengajukan banding dari pengadilan atau tribunal oleh pihak yang berperkara sampai ada perintah lebih lanjut.

Karena meningkatnya kembali kasus COVID-19 telah menempatkan pihak yang berperkara dalam ‘situasi sulit’, majelis hakim telah memperpanjang seluruh periode pembatasan yang berakhir pada 14 Maret 2021 hingga ada perintah lebih lanjut.

Mahkamah Agung pada tanggal 8 Maret mengamati bahwa negara tersebut “kembali ke keadaan normal” dan memutuskan untuk mengakhiri perpanjangan periode pembatasan yang diberikan untuk pengajuan banding pada bulan Maret 2020 kepada pihak yang berperkara karena pandemi COVID-19.

Namun karena adanya gelombang kedua virus corona, Ketua Mahkamah Agung yang baru dilantik NV Ramana hari ini kembali memperpanjang masa pembatasan bagi pihak yang berperkara setelah perkara tersebut disidangkan.

Majelis hakim meminta Jaksa Agung KK Venugopal menyampaikan catatan terkait hal tersebut untuk mengeluarkan perintah resmi.

Mahkamah Agung juga mengeluarkan pemberitahuan kepada seluruh Pengadilan Tinggi mengenai permohonan yang diajukan oleh Supreme Court Advocates on Record Association (SCAORA).

Majelis hakim yang juga terdiri dari Hakim Surya Kant dan AS Bopanna mengatakan selama beberapa minggu terakhir terdapat situasi yang mengkhawatirkan di seluruh negeri karena gelombang kedua COVID-19 yang membuat pihak yang berperkara berada dalam kesulitan.

Pada tanggal 23 Maret tahun lalu, Mahkamah Agung menggunakan kekuasaan penuhnya berdasarkan pasal 142 Konstitusi untuk memperpanjang batas waktu banding dari pengadilan karena pandemi yang berlaku mulai tanggal 15 Maret 2020.

Mahkamah Agung memperpanjang jangka waktu pembatasan melalui perintah sementara dan akhirnya memutuskan untuk mengakhirinya dengan mempertimbangkan membaiknya situasi di negara tersebut dan fakta bahwa pengadilan sudah mulai berfungsi.

“Meskipun kita belum melihat akhir dari pandemi ini, terdapat kemajuan yang signifikan. Lockdown telah dicabut dan negara ini kembali normal. Hampir semua pengadilan berfungsi baik secara fisik maupun virtual.”

“Kami berpandangan bahwa perintah tersebut telah memenuhi tujuannya dan mengingat perubahan skenario terkait pandemi ini, perpanjangan pembatasan harus diakhiri,” kata Mahkamah Agung dalam perintahnya.

Pengadilan mempertimbangkan saran dari Jaksa Agung KK Venugopal dan mengeluarkan sejumlah arahan mengenai tindakan di masa depan dalam mengajukan banding.

“Dalam menghitung jangka waktu pembatasan suatu gugatan, banding, permohonan atau persidangan, periode 15 Maret 2020 hingga 14 Maret 2021 dikecualikan,” bunyi pernyataan itu.

Dengan demikian, sisa jangka waktu pembatasan pada 15 Maret 2020, jika ada, akan tersedia mulai 15 Maret tahun ini, ujarnya.

“Dalam hal pembatasan tersebut telah berakhir dalam periode antara 15 Maret 2020 hingga 14 Maret 2021, terlepas dari sisa periode pembatasan yang sebenarnya, semua orang akan memiliki periode pembatasan selama 90 hari mulai 15 Maret 2021.

“Dalam hal sebenarnya sisa jangka waktu pembatasan yang berlaku efektif 15 Maret 2021 lebih dari 90 hari, maka berlaku jangka waktu yang lebih lama itu,” ujarnya.

Pengadilan Tinggi mengatakan perintahnya akan berlaku untuk kasus-kasus termasuk kasus-kasus berdasarkan Undang-Undang Arbitrase dan Konsiliasi, Undang-Undang Pengadilan Niaga, dan kasus-kasus voucher cek berdasarkan Undang-Undang Instrumen yang Dapat Dinegosiasikan.

Karena awal pandemi ini, Mahkamah Agung telah memperhatikan situasi yang timbul dari kesulitan yang dihadapi oleh pihak-pihak yang berperkara di seluruh negeri dalam mengajukan kasus dalam jangka waktu yang terbatas dan mengeluarkan perintah tersebut.

Venugopal sebelumnya mendesak Mahkamah Agung agar pihak yang berperkara diberi waktu 90 hari lagi karena batas waktu untuk mengajukan banding telah dicatat seiring dengan dicabutnya perintah sebelumnya mengenai masalah tersebut karena situasi pandemi COVID-19.

Dalam perintahnya tertanggal 23 Maret tahun lalu, Mahkamah Agung mengatakan: “Pengadilan ini telah suo motu menyadari situasi yang timbul dari tantangan yang dihadapi negara akibat virus COVID-19 dan masalah-masalah yang diakibatkannya yang dihadapi oleh pihak-pihak yang berperkara di pengadilan.” .di seluruh negeri dalam mengajukan petisi/permohonan/kasus/banding/semua proses lainnya dalam jangka waktu pembatasan sebagaimana ditentukan dalam undang-undang pembatasan umum atau berdasarkan Undang-undang Khusus (baik Pusat dan/atau Negara Bagian).”

“Untuk menghilangkan masalah-masalah tersebut dan untuk memastikan bahwa pengacara/penggugat tidak perlu datang secara fisik untuk mengajukan proses tersebut di masing-masing pengadilan/tribunal di seluruh negeri termasuk pengadilan ini, dengan ini diperintahkan bahwa jangka waktu pembatasan dalam semua proses tersebut, terlepas dari pembatasan yang ditentukan dalam undang-undang umum atau undang-undang khusus, baik dimaafkan atau tidak, akan diperpanjang mulai tanggal 15 Maret 2020 sampai ada perintah/perintah lebih lanjut yang dapat diputuskan oleh pengadilan ini dalam persidangan ini,” ujarnya.

Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp

slotslot demodemo slot