Layanan Berita Ekspres

GUWAHATI: Pemerintah Assam akan menghukum pria yang menikahi gadis di bawah umur berdasarkan Undang-Undang POCSO dan Undang-Undang Larangan Pernikahan Anak, kata Ketua Menteri Himanta Biswa Sarma pada hari Senin. Keputusan terkait hal ini diambil dalam rapat kabinet negara.

Dia mengatakan bahwa laki-laki yang akan menikahi gadis di bawah 14 tahun akan diadili berdasarkan UU POCSO. Mereka yang akan menikahi gadis berusia antara 14 dan 18 tahun akan ditangani berdasarkan Undang-Undang Larangan Pernikahan Anak, tambahnya.

Pemerintah negara bagian akan menunjuk petugas perlindungan anak di setiap desa. Sekretaris panchayat akan ditugaskan untuk mengajukan FIR ke polisi setiap kali ada insiden pernikahan anak di wilayah hukumnya. Sarma memperingatkan bahwa tindakan akan diambil terhadap mereka jika mereka gagal melakukannya.

Dia mengatakan, diperkirakan ada 1 lakh kasus pernikahan anak di negara bagian tersebut. Pemerintah telah meminta polisi untuk mencambuk mereka yang menikahi gadis di bawah umur dalam satu tahun terakhir. Sarma mengutip laporan Survei Kesehatan Keluarga Nasional-5 untuk menyoroti betapa seriusnya masalah ini di Assam.

Ia mengatakan rata-rata 31,8% anak perempuan menikah pada “usia terlarang” dan 11,7% di antaranya menjadi ibu sebelum mereka mencapai usia dewasa. Rata-rata nasional untuk angka tersebut masing-masing adalah 23,3% dan 6,8%.
Dhubri yang mayoritas Muslim menduduki puncak daftar tersebut. Sarma mengatakan 50% anak perempuan di sini menikah sebelum mencapai usia 18 tahun dan 22% di antaranya menjadi ibu sebelum mencapai usia dewasa. Tingginya angka kematian ibu dan bayi di Assam terutama disebabkan oleh pernikahan anak.

Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp

lagu togel