Layanan Berita Ekspres

LUCKNOW: Dalam keputusan penting, pengadilan distrik Varanasi telah melarang media elektronik dan cetak untuk mempublikasikan ‘informasi tidak resmi’ apa pun tentang penyelidikan ilmiah yang sedang berlangsung oleh Survei Arkeologi India (ASI) terhadap segel penjaga lumut Gyanvapi.

Mengesahkan perintah tersebut pada hari Kamis, pengadilan distrik Varanasi selanjutnya mengeluarkan arahan kepada penggugat Hindu dalam kasus ibadah Shringar Gauri tahun 2022 dan pejabat ASI untuk tidak membuat pernyataan apa pun tentang survei yang sedang berlangsung kepada media.

“Jika media cetak, media elektronik, atau media sosial secara keliru memuat berita apa pun mengenai survei tersebut tanpa informasi resmi, meskipun tidak ada informasi yang diberikan oleh ASI, pihak penggugat, dan pihak tergugat, maka akan diambil tindakan yang diperlukan terhadap mereka dari segi hukum. , ”kata hakim distrik dalam perintahnya.

Hakim Distrik Varanasi Dr AK Vishvesha mengeluarkan perintah tersebut saat mendengarkan permohonan yang diajukan oleh Anjuman Intezamia Masajid, komite pengelola masjid, yang meminta pembatasan pada media cetak dan elektronik untuk menyebarkan ‘berita palsu’ tentang survei ASI yang sedang berlangsung mengenai penerbitan segel penjaga lumut.

BACA JUGA | Tim IIT-Kanpur Akan Bergabung dengan ASI dalam Survei Ilmiah di Gedung Masjid Gyanvapi

Pada hari Rabu, AIM memindahkan permohonan terkait dengan litigasi yang tertunda atas hak pemujaan Shringar Gauri dan dewa lainnya pada segel penjaga lumut yang diajukan oleh empat penggugat wanita Hindu.

Hakim distrik menyatakan dalam perintahnya bahwa masalah pencatatan terus menerus pada segel pemilik lumut adalah hal yang sensitif dan ASI tidak mempunyai hak untuk mengungkapkan informasi apapun kepada pengacara penggugat atau tergugat tentang proses persidangan. Hakim distrik mengatakan, “Petugas ASI terikat untuk membuat laporan survei hanya di hadapan pengadilan dan memberikan informasi apa pun tentang survei tersebut kepada media sosial, cetak atau elektronik tidak dibenarkan dan tidak sah.”

Pengadilan memerintahkan pejabat ASI yang terlibat dalam survei tersebut untuk tidak membagikan informasi apa pun di platform media cetak, elektronik, atau sosial apa pun. Keputusan ini juga mengarahkan para pembela penggugat, tergugat, pembela pemerintah daerah, pejabat sipil dan pejabat lainnya untuk tidak membagikan informasi apa pun mengenai survei tersebut kepada media cetak, elektronik, atau sosial apa pun atau menyebarkan rinciannya sehingga laporan survei dapat dibuat sebelum survei tersebut dilaksanakan. pengadilan tidak bisa hanya.

Result SDY