Layanan Berita Ekspres

AHMEDABAD: Pengadilan Tinggi Gujarat telah mengeluarkan keputusan penting mengenai pernikahan – tidak ada suami yang dapat memaksa istrinya melakukan hubungan seksual untuk menegakkan hak suami-istri.

HC membacakan putusan dalam kasus pasangan Muslim dari sebuah desa di distrik Banaskanda. Pasangan yang menikah pada tahun 2015 ini telah dikaruniai seorang putra. Wanita tersebut bekerja sebagai perawat di Rumah Sakit Sipil Palanpur. Dia diduga meninggalkan rumah ayah mertuanya bersama putranya dan pergi ke rumah ibunya.

Wanita tersebut mengklaim saudara-saudaranya tinggal di Australia dan mertua serta suaminya memaksanya untuk pindah ke Australia. Ia pun mengaku mertuanya ingin ia pergi ke Australia agar suaminya juga bisa pergi ke negara tersebut.

Suami perempuan tersebut mengajukan kasus ke pengadilan keluarga Palanpur untuk meminta pemulihan hak suami-istri. Pengadilan memerintahkan istri untuk tinggal bersama suaminya.

Wanita tersebut menggugat keputusan pengadilan keluarga di Pengadilan Tinggi. Majelis Hakim JB Pardiwala dan Niral Mehta mengesampingkan perintah pengadilan keluarga yang memerintahkan istri untuk tinggal bersama suaminya dan menegakkan hak suami-istri.

Membalikkan perintah pengadilan keluarga, majelis merujuk pada berbagai putusan dan mengatakan bahwa perkawinan antara seorang pria Muslim dan seorang wanita Muslim adalah kontrak perdata dan tuntutan pemulihan hak suami-istri tidak lain hanyalah pelaksanaan hak konsorsium berdasarkan perjanjian ini.

Ketidaktaatan terhadap perintah pengadilan dapat dilakukan dengan memenjarakan perempuan tersebut atau menyita harta bendanya. Pengadilan lebih lanjut mengatakan demikian
perintah tidak dapat dilaksanakan kecuali harta benda istri disita. Namun dalam hal ini isteri tidak mempunyai harta benda sehingga tidak timbul persoalan keterikatan.

Mahkamah Agung mengacu pada Perintah XXI Pasal 32 (1) KUHAP dan menyatakan bahwa maksud di balik ketentuan undang-undang tersebut adalah agar tidak ada seorang pun yang dapat memaksa pasangannya untuk melakukan persetubuhan dan menjalin hak suami-istri. Jika perempuan itu menolak untuk melakukan persetubuhan, ia tidak dapat dipaksa dengan surat keputusan untuk menetapkan hak suami-istri.

Togel Singapura