ALLAHABAD: Pengadilan Tinggi di sini memberikan jaminan antisipatif kepada seorang pria yang dituduh memperkosa menantu perempuannya, dengan mengatakan bahwa dalam budaya India, “sangat tidak wajar” jika ayah mertua melakukan kejahatan seperti itu dengan dilakukan orang lain.
Majelis Hakim Ajit Singh mengeluarkan perintah tersebut pada tanggal 18 Mei saat mendengarkan permohonan yang diajukan oleh Babu Khan.
“Sangat tidak wajar jika seorang ayah mertua memperkosa menantu perempuannya dengan orang lain dalam budaya India,” kata Pengadilan Tinggi Allahabad saat memberikan jaminan.
“Dalam hal pemohon ditangkap, maka pemohon akan dibebaskan dengan jaminan antisipatif jika memenuhi syarat-syarat tertentu,” tambah pengadilan.
Laporan Informasi Pertama (FIR) diajukan oleh menantu pria tersebut di kantor polisi Saharanpur.
Diduga, pada tanggal 1 Maret 2018, sekitar pukul 18.00 WIB, pemohon bersama rekan-rekan terdakwa datang ke rumah saudara laki-laki korban dalam keadaan sendirian dan menanyakan keberadaan saudara laki-lakinya.
Saat wanita tersebut mengatakan kakaknya tidak ada di rumah, Babu Khan mulai menganiayanya.
Lebih lanjut disebutkan dalam FIR bahwa wanita tersebut mencoba menghentikannya, namun dia diperkosa oleh mereka.
ALLAHABAD: Pengadilan Tinggi di sini memberikan jaminan antisipatif kepada seorang pria yang dituduh memperkosa menantu perempuannya, dengan mengatakan bahwa dalam budaya India, “sangat tidak wajar” jika ayah mertua melakukan kejahatan seperti itu dengan dilakukan orang lain. Majelis Hakim Ajit Singh mengeluarkan perintah tersebut pada tanggal 18 Mei saat mendengarkan permohonan yang diajukan oleh Babu Khan. “Sangat tidak wajar jika seorang ayah mertua memperkosa menantu perempuannya dengan orang lain dalam budaya India kita,” kata Pengadilan Tinggi Allahabad sambil memberikan jaminan antisipatif.googletag.cmd.push(function) () googletag.display(‘div-gpt-ad-8052921-2’); ); “Dalam hal pemohon ditangkap, maka pemohon akan dibebaskan dengan jaminan antisipatif jika memenuhi syarat-syarat tertentu,” tambah pengadilan. Laporan Informasi Pertama (FIR) diajukan oleh menantu pria tersebut di kantor polisi Saharanpur. Diduga, pada tanggal 1 Maret 2018, sekitar pukul 18.00 WIB, pemohon bersama rekan-rekan terdakwa datang ke rumah saudara laki-laki korban dalam keadaan sendirian dan menanyakan keberadaan saudara laki-lakinya. Saat wanita tersebut mengatakan kakaknya tidak ada di rumah, Babu Khan mulai menganiayanya. Lebih lanjut disebutkan dalam FIR bahwa wanita tersebut mencoba menghentikannya tetapi dia diperkosa oleh mereka.