Layanan Berita Ekspres
LUCKNOW: Pengadilan Tinggi Allahabad telah membebaskan seorang terpidana pemerkosaan yang menjalani hukuman lebih dari 19 tahun penjara, dan menyatakan bahwa petugas penjara harus mempertimbangkan kasusnya untuk mendapatkan remisi.
Dalam perintah yang diunggah pada hari Senin, dua hakim yang terdiri dari Hakim Dr Kaushal Jayendra Thaker dan Hakim Ajai Tyagi menyatakan kekecewaannya atas fakta bahwa negara bagian Uttar Pradesh tidak mengikuti arahan Mahkamah Agung dalam konteks tersebut. remisi. Perintah itu diberikan pada 3 November.
Terdakwa divonis bersalah dalam kasus pemerkosaan berdasarkan IPC Pasal 376 dan Pasal 3(2)(v) UU SC/ST oleh Hakim Khusus (UU SC/ST) pada tahun 2003 dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Majelis hakim mengatakan otoritas penjara seharusnya mempertimbangkan kasus remisi bagi terpidana yang telah menyelesaikan hukuman 14 tahun penjara. Majelis hakim mencatat bahwa ada instruksi dari pengadilan tertinggi serta Pengadilan Tinggi Allahabad sehubungan dengan hal tersebut.
“Bahkan jika tidak ada arahan dari pengadilan, pihak berwenang terikat berdasarkan pasal 433 KUHAP (CrPC) untuk mempertimbangkan kasus terdakwa untuk mendapatkan pengampunan,” katanya.
Kegagalan untuk mempertimbangkan kasus terdakwa tampaknya merupakan tindakan administratif alami dari petugas dan otoritas penjara, kata hakim dalam perintah tersebut.
HC keberatan dengan pendaftaran karena tidak mencantumkan permohonan banding selama 14 tahun (2008 hingga 2022) dan kemudian membebaskan terdakwa dengan alasan bahwa bukti medis tidak mendukung kasus tersebut. HC mengatakan pengadilan tidak mempertimbangkan bahan-bahan yang diperlukan untuk merupakan pelanggaran pemerkosaan berdasarkan IPC.
Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp
LUCKNOW: Pengadilan Tinggi Allahabad telah membebaskan seorang terpidana pemerkosaan yang menjalani hukuman lebih dari 19 tahun penjara, dan menyatakan bahwa petugas penjara berkewajiban untuk mempertimbangkan kasusnya untuk mendapatkan remisi. Dalam perintah yang diunggah pada hari Senin, dua hakim yang terdiri dari Hakim Dr Kaushal Jayendra Thaker dan Hakim Ajai Tyagi menyatakan kekecewaannya atas fakta bahwa negara bagian Uttar Pradesh tidak mengikuti arahan Mahkamah Agung dalam konteks tersebut. remisi. Perintah itu diberikan pada 3 November. Terdakwa divonis bersalah pada tahun 2003 oleh Hakim Khusus (UU SC/ST) dalam kasus pemerkosaan berdasarkan IPC Pasal 376 dan Pasal 3(2)(v) UU SC/ST dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Majelis hakim mengatakan otoritas penjara seharusnya mempertimbangkan kasus remisi bagi terpidana yang telah menyelesaikan hukuman 14 tahun penjara. Majelis hakim mencatat bahwa ada instruksi dari Mahkamah Agung serta Pengadilan Tinggi Allahabad sehubungan dengan hal tersebut.googletag.cmd.push(function() googletag.display(‘div-gpt-ad-8052921-2’); ) ; “Bahkan jika tidak ada arahan dari pengadilan, pihak berwenang terikat berdasarkan pasal 433 KUHAP (CrPC) untuk mempertimbangkan kasus terdakwa untuk mendapatkan pengampunan,” katanya. Kegagalan untuk mempertimbangkan kasus terdakwa tampaknya merupakan tindakan administratif alami dari petugas dan otoritas penjara, kata hakim dalam perintah tersebut. HC keberatan dengan pendaftaran karena tidak mencantumkan permohonan banding selama 14 tahun (2008 hingga 2022) dan kemudian membebaskan terdakwa dengan alasan bahwa bukti medis tidak mendukung kasus tersebut. HC mengatakan pengadilan tidak mempertimbangkan bahan-bahan yang diperlukan untuk merupakan pelanggaran pemerkosaan berdasarkan IPC. Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp