Oleh PTI

AHMEDABAD: Pengadilan di Gandhinagar pada hari Selasa menghukum orang gadungan Asaram Bapu, dinyatakan bersalah dalam kasus pemerkosaan diajukan pada tahun 2013 oleh seorang mantan murid perempuan dengan hukuman penjara seumur hidup.

Pria berusia 81 tahun itu saat ini berada di penjara Jodhpur, menjalani hukuman seumur hidup dalam kasus lain pemerkosaan seorang gadis kecil di ashramnya di Rajasthan pada 2013.

Sidang Majelis Hakim DK Soni membacakan putusan tersebut setelah mendengar dalil-dalil tentang besaran vonis.

Pengadilan pada hari Senin menghukum Asaram dalam kasus yang terdaftar pada tahun 2013 karena memperkosa seorang murid perempuan, yang berasal dari Surat, pada beberapa kesempatan dari tahun 2001 hingga 2006 ketika dia tinggal di ashramnya di Motera dekat Ahmedabad.

Pengadilan menemukan Asaram bersalah di bawah KUHP India Bagian 376 2 (C) (pemerkosaan), 377 (pelanggaran yang tidak wajar), 342 (penahanan yang melanggar hukum), 354 (penyerangan atau kekerasan kriminal terhadap perempuan dengan maksud untuk menghina kerendahan hatinya), 357 (penyerangan ) dan 506 (intimidasi kriminal), dalam kasus yang diajukan oleh mantan murid perempuannya pada tahun 2013.

Pengadilan membebaskan enam terdakwa lainnya, termasuk istri Asaram Laxmiben, putri mereka dan empat murid yang dituduh membantu dan bersekongkol dalam kejahatan tersebut, karena kurangnya bukti, kata jaksa penuntut.

BACA JUGA | Asaram Bapu: Pengkhotbah pemerkosa yang membangun kerajaan Rs 10.000 crore

lagu togel