Oleh BERTAHUN-TAHUN

SIRSA (Haryana): Pengadilan distrik pada hari Kamis menjatuhkan hukuman mati kepada seorang pria berusia 56 tahun yang dinyatakan bersalah memperkosa pacarnya yang masih di bawah umur yang berusia 11 tahun di distrik Sirsa dua tahun lalu.

Terdakwa menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 6 UU POCSO dan Pasal 506 IPC.

Hakim Praveen Kumar dari pengadilan Jalur Cepat menjatuhkan hukuman mati kepada Jaspal, seorang warga desa Bhangu di distrik Sirsa, dan menjatuhkan denda sebesar Rs 50.000 kepada terpidana pemerkosaan.

Pengadilan juga memerintahkan kompensasi sebesar Rs 5 lakh kepada korban di bawah umur.

Kasus ini berkaitan dengan tanggal 20 September 2020, seorang gadis di bawah umur diperkosa di desa Bhangu di distrik tersebut. Atas pengaduan ibu korban, polisi mendaftarkan kasus pemerkosaan terhadap ayah anak tersebut berdasarkan UU POCSO. Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menangkap tersangka Jaspal

Jaksa Wilayah Sirsa Rajiv Sardana mengatakan bahwa menurut FIR, terdakwa, yang bekerja sebagai buruh, pulang ke rumah dalam keadaan mabuk pada malam tanggal 26 dan 27 September dan memukuli istrinya (ibu dari gadis korban) dan memaksanya untuk meninggalkan tempat tersebut. rumah. Pada malam yang sama, terdakwa memperkosa putri kecilnya sebanyak dua kali dalam keadaan mabuk. FIR mengungkapkan bahwa terdakwa telah mengancam gadis tersebut untuk tidak mengungkapkan kejadian tersebut kepada siapa pun. Dia meninggalkan rumah di pagi hari.

“Pengadilan jalur cepat, yang menganggap kasus ini sebagai kasus yang paling langka, menjatuhkan hukuman mati kepada pemerkosa. Meskipun ada beberapa penundaan karena pandemi ini, tindakan cepat telah diambil,” tambah Wakil Hakim Distrik Rajeev Sardana.

Menyambut baik perintah pengadilan Chandrarekha, kuasa hukum terdakwa mengatakan, “karena tidak seorang pun boleh menangani kasus terdakwa, saya ditunjuk oleh pengadilan,” dan menambahkan bahwa ini adalah putusan yang terpuji.

Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp

uni togel