Korban dalam kasus tersebut, Kalu Dharma Pawar, meninggal pada bulan Juli tahun ini, hampir delapan bulan setelah putranya, seorang siswa Kelas 8, ditemukan tewas di dekat desa mereka – Katkariwadi, kata seorang pejabat.
Gambar hanya untuk tujuan representasi. (Ilustrasi ekspres | Amit Bandre)
PALGHAR: Polisi telah mendaftarkan pelanggaran terhadap seorang pria di Mokhada di distrik Palghar Maharashtra karena diduga memaksa seorang penduduk desa, yang telah meminjam Rs 500 darinya, menjadi pekerja wajib, kata seorang pejabat.
Korban dalam kasus tersebut, Kalu Dharma Pawar, meninggal pada bulan Juli tahun ini, hampir delapan bulan setelah putranya, seorang siswa kelas 8, ditemukan tewas di dekat desa mereka – Katkariwadi, katanya.
Polisi mengatakan Pawar meminjam Rs 500 dari terdakwa, Ramdas Ambu Korde, karena dia tidak punya uang untuk melakukan ritual terakhir putranya, yang meninggal pada November tahun lalu.
Kasus terhadap Korde didaftarkan berdasarkan pengaduan yang diajukan oleh janda Pawar yang berusia 40 tahun baru-baru ini.
Asisten inspektur kantor polisi Mokhada Satish Gawai mengatakan tersangka belum ditangkap dan wakil inspektur polisi Jawhar sedang menyelidiki kasus tersebut.
Dalam pengaduannya, janda Pawar mengatakan suaminya meninggal pada 29 Juli tahun ini.
Beberapa bulan sebelumnya, putranya hilang beberapa hari sebelum Diwali tahun lalu dan tubuhnya kemudian ditemukan di sebuah lembah dekat kota.
Belum diketahui apakah dia bunuh diri, terjatuh karena kecelakaan, atau didorong oleh seseorang.
Karena keluarganya tidak mempunyai uang untuk membeli kain untuk membungkus jenazah anak tersebut pada upacara terakhir, suaminya pergi ke Korde dan meminjam Rs 500 darinya.
Terdakwa meminta kepada korban bahwa alih-alih mengembalikan uang, ia harus bekerja di peternakannya dan juga mengambil ternak untuk digembalakan, demikian isi pengaduan.
Sesuai keputusan, setelah melaksanakan ritual terakhir putranya, Pawar mulai bekerja di rumah Korde, namun gajinya tidak tetap.
Korde akan memberinya satu bhakri (roti tidak beragi yang terbuat dari jowar, bajra atau tepung lainnya) setiap pagi, dan kemudian dia akan diberi makan di malam hari, tapi tidak diberi makan siang, katanya dalam pengaduan.
Ketika Pawar meminta gaji, Korde akan menganiayanya dan mengancamnya dengan konsekuensi yang mengerikan, kata polisi yang mengutip pengaduan tersebut.
Berdasarkan pengaduan tersebut, polisi Mokhada mendaftarkan kasus terhadap Korde berdasarkan pasal Undang-undang Sistem Kerja Berikat (Penghapusan), dan berdasarkan IPC pasal 374 (kerja wajib yang melanggar hukum), kata Gawai.