Layanan Berita Ekspres

LUCKNOW: Dalam perkembangan besar pada hari Jumat, pemimpin senior Partai Samajwadi (SP) dan MLA partai dari Rampur, Mohammad Azam Khan, didiskualifikasi dari Majelis UP oleh pembicara. Diskualifikasi tersebut terjadi sehari setelah Khan dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh pengadilan Rampur MP/MLA dalam kasus ujaran kebencian yang didaftarkan terhadapnya pada April 2019.

Diskualifikasi Khan yang berusia 74 tahun akan memerlukan jajak pendapat di daerah pemilihan majelis Rampur. Azam Khan memenangkan kursi tersebut pada tahun 2022.

Kasus terhadap Khan didaftarkan di Rampur pada April 2019. Dia dihukum berdasarkan KUHP India (IPC) pasal 153 A (mendorong permusuhan antara dua kelompok), 505 (pernyataan yang mengarah pada kenakalan publik) dan pasal 125 Undang-Undang Representasi Masyarakat tahun 1951. FIR diajukan terhadapnya setelah petugas kembali memperhatikan kasus ini berdasarkan pengaduan yang diajukan terhadap Khan.

Azam Khan divonis bersalah oleh pengadilan karena menggunakan bahasa yang menyinggung terhadap orang-orang yang memegang posisi penting dalam konstitusi, termasuk Perdana Menteri Narendra Modi, Ketua Menteri UP Yogi Adityanath, dan Rampur DM Anjaneya Kumar Singh saat rapat umum selama pemilihan umum tahun 2019.

Mengambil tindakan segera sesuai dengan perintah Mahkamah Agung India tahun 2013, Sekretaris Utama, Vidhan Sabha, Pradeep Dubey memulai proses diskualifikasi Azam Khan dari Majelis dengan mengeluarkan pemberitahuan dengan mengacu pada perintah pengadilan MP/MLA. Diskualifikasi Khan kemudian dikomunikasikan ke Komisi Pemilihan Umum India.

Khususnya, Mahkamah Agung India dalam perintahnya tertanggal 10 Juli 2013 menyatakan bahwa jika seorang anggota parlemen/MLA yang sedang menjabat dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran (tidak hanya dituntut), ia akan segera didiskualifikasi dan kursi tersebut akan dinyatakan kosong tanpa memberikan waktu tiga bulan kepada terpidana untuk mengajukan banding seperti yang terjadi sebelumnya.

BACA JUGA | Pemimpin Partai Samajwadi Azam Khan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian; jaminan diberikan

Pengadilan Tinggi telah menyatakan perintah yang menyatakan bahwa pasal 8(4) dari Undang-Undang Representasi Rakyat (RPA) tidak konstitusional karena mengizinkan anggota parlemen yang dihukum untuk memanfaatkan jangka waktu tiga bulan untuk mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi untuk mendaftar guna mendapatkan hak asasi manusia. tinggal. Mahkamah Agung menyampaikan putusan tersebut menyusul petisi tertulis yang diajukan oleh advokat Lily Thomas dan Lok Prahari, melalui sekretaris utamanya SN Shukla, pensiunan perwira IAS.

Keputusan untuk mendiskualifikasi Azam Khan diambil segera setelah pemerintah negara bagian melalui Kepala Sekretaris UP DS Mishra melakukan komunikasi resmi kepada Vidhan Sabha untuk memberi tahu mereka tentang hukuman terhadap pemimpin SP, kata sumber yang memiliki kedudukan tinggi.

Khan, yang terancam hukuman tiga tahun penjara, tidak akan bisa mengikuti pemilu apa pun selama jangka waktu sembilan tahun. Faktanya, Bagian 8 RPA mengatur tentang diskualifikasi seorang legislator selama enam tahun sejak dibebaskan dari penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran apa pun dan dijatuhi hukuman penjara untuk berbagai jangka waktu.

Menurut para ahli hukum, jika Azam Khan mendapat perintah penundaan dari pengadilan tinggi yang bertentangan dengan hukumannya, diskualifikasinya tidak akan dicabut, namun ia akan dapat mengikuti pemilihan sela.

pengeluaran hk