SRINAGAR: Pemimpin senior CPI(M) MY Tarigami pada hari Jumat mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung untuk meminta sidang awal atas petisi yang menantang keabsahan konstitusional keputusan Pusat untuk memberikan status khusus kepada Jammu dan Kashmir.
Dalam permohonannya, Tarigami mengatakan meski ada tantangan terhadap keabsahan konstitusional perintah Pusat pada 5 Agustus 2019, serta UU JK (Reorganisasi), 2019 yang menunggu keputusan Mahkamah Agung, pemerintah pusat telah mengambil tindakan tertentu yang “tidak dapat diubah”. . tindakan.”
Dia mengatakan Pusat telah membentuk Komisi Pembatasan untuk menandai batas-batas wilayah untuk semua daerah pemilihan sebelum pemilihan dewan dapat diadakan.
“Amandemen Undang-Undang Pembangunan Jammu dan Kashmir yang tidak mengizinkan orang yang bukan penduduk tetap untuk membeli tanah di Jammu dan Kashmir jika itu bukan lahan pertanian. Penutupan lembaga seperti Komisi Wanita Negara Bagian JK, Komisi Akuntabilitas Negara JK, Negara Bagian JK Komisi Perlindungan Konsumen dan Komisi Hak Asasi Manusia Negara JK,” bunyi petisi tersebut, disertai daftar keputusan Pusat.
Permohonan tersebut menyatakan bahwa mengingat tindakan-tindakan yang diambil oleh pemerintah pusat tersebut di atas, maka diajukan bahwa gugatan terhadap keabsahan konstitusional harus disidangkan secepatnya, jika tidak maka permohonan itu sendiri akan dianggap sia-sia mengingat tindakan-tindakan yang tidak dapat diubah. responden dan pemohon akan diberikan tanpa pemulihan.
Pemimpin CPI(M) mengatakan jika kasus ini tidak segera disidangkan, “ketidakadilan besar akan menimpa pemohon.”
“Mengingat fakta-fakta dan keadaan-keadaan di atas, pengadilan yang terhormat ini dapat dengan senang hati mengarahkan para tergugat sebagaimana mestinya, demi kepentingan keadilan, jika tidak, Pemohon akan mengalami kerugian, cedera, dan kesulitan yang tidak dapat diperbaiki,” bunyi petisi tersebut.
Tarigami mendalilkan bahwa pengadilan berkenan untuk menolak permohonan tertulisnya (Perdata) no. 1210 Tahun 2019 sesegera mungkin, demi kepentingan keadilan dan memberikan perintah lain atau perintah lebih lanjut yang dianggap pantas dan pantas oleh Pengadilan dengan keadaan perkaranya.
Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp
SRINAGAR: Pemimpin senior CPI(M) MY Tarigami pada hari Jumat mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung untuk meminta sidang awal atas petisi yang menantang keabsahan konstitusional keputusan Pusat untuk memberikan status khusus kepada Jammu dan Kashmir. Dalam permohonannya, Tarigami mengatakan meski ada tantangan terhadap keabsahan konstitusional perintah Pusat pada 5 Agustus 2019, serta UU JK (Reorganisasi), 2019 yang menunggu keputusan Mahkamah Agung, pemerintah pusat telah mengambil tindakan tertentu yang “tidak dapat diubah”. . tindakan.” Ia mengatakan bahwa Pusat telah membentuk Komisi Pembatasan untuk menandai batas-batas wilayah bagi semua daerah pemilihan sebelum pemilihan majelis dapat diadakan.googletag.cmd.push(function() googletag.display(‘div-gpt -ad -8052921- 2’); ); “Amandemen Undang-Undang Pembangunan Jammu dan Kashmir yang melarang orang yang bukan penduduk tetap membeli tanah di Jammu dan Kashmir jika itu bukan lahan pertanian. Penutupan lembaga-lembaga seperti Komisi Perempuan Negara JK, Komisi Akuntabilitas Negara JK, Komisi Perlindungan Konsumen Negara JK dan Komisi Hak Asasi Manusia Negara JK,” bunyi petisi tersebut, yang mencantumkan beberapa keputusan pusat. Permohonan tersebut menyatakan bahwa mengingat tindakan-tindakan yang diambil oleh pemerintah pusat tersebut di atas, maka diajukan bahwa gugatan terhadap keabsahan konstitusional harus disidangkan secepatnya, jika tidak maka permohonan itu sendiri akan dianggap sia-sia mengingat tindakan-tindakan yang tidak dapat diubah. responden dan pemohon akan diberikan tanpa pemulihan. Pemimpin CPI(M) mengatakan jika kasus ini tidak segera disidangkan, “ketidakadilan besar akan menimpa pemohon.” “Mengingat fakta-fakta dan keadaan-keadaan di atas, pengadilan yang terhormat ini dapat dengan senang hati mengarahkan para tergugat sebagaimana mestinya, demi kepentingan keadilan, jika tidak, Pemohon akan mengalami kerugian, cedera, dan kesulitan yang tidak dapat diperbaiki,” bunyi petisi tersebut. Tarigami mendalilkan bahwa pengadilan berkenan untuk menolak permohonan tertulisnya (Perdata) no. 1210 Tahun 2019 sesegera mungkin, demi kepentingan keadilan dan memberikan perintah lain atau perintah lebih lanjut yang dianggap pantas dan pantas oleh Pengadilan dengan keadaan perkaranya. Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp