Oleh PTI

NEW DELHI: Mendapatkan bantuan bukanlah hak mendasar, demikian pengamatan Mahkamah Agung pada hari Senin dan mengatakan pemerintah harus mempertimbangkan berbagai faktor seperti kendala dan kekurangan keuangan saat memutuskan bantuan kepada lembaga pendidikan.

Selain itu, jika menyangkut lembaga bantuan, tidak ada perbedaan antara lembaga minoritas dan non-minoritas, kata Mahkamah Agung.

“Hak untuk mendapatkan keringanan bukanlah hak mendasar, tantangan terhadap keputusan yang diambil dalam pelaksanaannya hanya terbatas pada alasan terbatas,” kata hakim SK Kaul dan MM Sundresh.

“Oleh karena itu, bahkan dalam kasus di mana keputusan kebijakan untuk menarik bantuan telah diambil, suatu lembaga tidak dapat mempertanyakan hal tersebut sebagai masalah hukum. Mungkin tantangan seperti itu akan tetap tersedia bagi suatu lembaga, ketika tunjangan diberikan kepada satu lembaga terhadap lembaga lain yang ditempatkan serupa,” kata hakim tersebut.

Mahkamah Agung mengatakan bahwa jika sebuah lembaga tidak mau menerima dan mematuhi persyaratan yang melekat pada bantuan tersebut, maka lembaga tersebut terbuka untuk menolak hibah tersebut dan mengambil jalurnya sendiri.

“Sebaliknya, suatu lembaga tidak boleh dibiarkan mengatakan bahwa pemberian bantuan harus dilakukan atas kemauannya sendiri,” kata bank tersebut.

Pengamatan pengadilan tertinggi ini dilakukan ketika Uttar Pradesh mengizinkan banding atas keputusan Pengadilan Tinggi Allahabad yang menyatakan bahwa Peraturan 101 yang dibuat berdasarkan Undang-Undang Pendidikan Menengah, 1921, tidak konstitusional.

Mahkamah Agung menyatakan bahwa ketika hak untuk mendapatkan bantuan diketahui bukan merupakan hak fundamental, maka tantangan terhadap keputusan yang diambil dalam pelaksanaannya hanya akan bersifat terbatas.

Oleh karena itu, bahkan dalam kasus di mana keputusan kebijakan diambil untuk menarik bantuan, suatu lembaga tidak dapat mempertanyakan hal tersebut sebagai masalah hukum. Mungkin tantangan seperti itu akan tetap tersedia bagi suatu lembaga, ketika suatu hibah diberikan kepada satu lembaga terhadap institusi lain ditempatkan dengan cara yang sama.”

“Oleh karena itu, dengan pemberian bantuan ada syaratnya. Jika suatu lembaga tidak mau menerima dan memenuhi persyaratan yang menyertai bantuan tersebut, maka lembaga tersebut dapat menolak hibah dan mengambil tindakan sendiri,” kata bank tersebut.

Majelis hakim mengatakan bahwa suatu keputusan kebijakan dianggap demi kepentingan publik, dan keputusan tersebut setelah diambil tidak dapat ditentang, sampai dan kecuali terdapat kesewenang-wenangan yang nyata atau ekstrim, konstitusi mengharapkan pengadilan untuk tidak mengambil tindakan apa pun.

“Kekuasaan eksekutif adalah sisa dari kekuasaan legislatif, oleh karena itu pelaksanaan kekuasaan tersebut, yaitu amandemen peraturan yang dipertanyakan, tidak dapat ditentang hanya berdasarkan dugaan,” kata hakim tersebut.

Ketika suatu aturan ditetapkan melalui keputusan kebijakan, maka diperlukan bukti adanya kesewenang-wenangan yang jelas, berlebihan, dan ekstrem, kata Mahkamah Agung.

Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp

sbobet wap