Oleh PTI

NEW DELHI: Mahkamah Agung mengatakan bahwa ahli waris dari ayah seorang perempuan dapat mewarisi properti berdasarkan Undang-Undang Suksesi Hindu dan mereka tidak dapat dianggap sebagai “orang asing”.

Hakim Ashok Bhushan dan R Subhash Reddy mengacu pada Pasal 15(1)(d) Undang-Undang Suksesi Hindu dan mengatakan bahwa ahli waris dari pihak orang tua seorang wanita Hindu termasuk di antara orang-orang yang berhak atas suksesi properti.

“Bacaan pasal 15(1)(d) menunjukkan bahwa ahli waris bapak termasuk dalam ahli waris yang dapat berhasil. Apabila ahli waris dari ayah seorang perempuan termasuk dalam orang yang mungkin dapat berhasil, maka tidak dapat ditetapkan bahwa mereka adalah orang asing dan bukan anggota keluarga selain istri,” kata hakim.

Pasal 15(1)(d) Undang-Undang Suksesi Hindu berkaitan dengan aturan umum suksesi bagi perempuan Hindu dan menyatakan bahwa harta benda dapat diwariskan kepada ahli waris pihak ayah.

Mahkamah Agung mengatakan bahwa istilah “keluarga” harus dipahami dalam arti yang lebih luas sehingga tidak hanya mencakup kerabat dekat atau ahli waris yang sah, tetapi “bahkan orang-orang yang mungkin memiliki semacam gelar pendahulu, yang mirip dengan a klaim atau bahkan jika mereka mempunyai suksesi spesifik”.

Keputusan itu diambil dalam kasus terkait harta warisan seorang wanita bernama Jagno.

Dia mengadakan penyelesaian keluarga setelah kematian suaminya Sher Singh dan menyelesaikan properti itu untuk kepentingan putra saudara laki-lakinya.

Keturunan saudara ipar Jagno menentang pengalihan properti tersebut.

Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa dalam kasus ini, Jagno, yang merupakan janda Sher Singh yang meninggal pada tahun 1953, berhasil membagi separuh lahan pertanian dan dia adalah pemilik mutlak ketika dia menandatangani penyelesaian.

“Oleh karena itu, kami tidak menemukan manfaat dalam pengajuan kuasa hukum para pemohon bahwa tergugat-tergugat adalah orang asing dalam keluarga. Berdasarkan diskusi kami, kami tidak menemukan manfaat dalam banding ini,” kata pengadilan.

Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp

Result SGP