Film yang didasarkan pada kehidupan Vijay Barse, pendiri LSM Slum Soccer, akan dirilis di platform OTT Amazon Prime bulan ini.

Aktor Bollywood Amitabh Bachchan (Foto | PTI)

NEW DELHI: Mahkamah Agung pada hari Rabu menolak untuk mencabut penundaan perilisan film ‘Jhund’ yang dibintangi Amitabh Bachchan, menolak banding terhadap perintah Pengadilan Tinggi Telangana, yang menghentikan pemutaran film tersebut karena pelanggaran hak cipta.

Majelis hakim Ketua SA Bobde dan Hakim AS Bopanna dan V Ramasubramanian menolak banding yang diajukan oleh pemohon Super Cassettes Industries (T Series) terhadap perintah Pengadilan Tinggi tanggal 19 Oktober yang menolak untuk mengganggu perintah pengadilan atas perilisan film tersebut.

“Permohonan cuti khusus ditolak. Sebagai tindak lanjut dari hal di atas, permohonan cuti sementara yang tertunda, jika ada, akan dibuang,” kata hakim dalam perintahnya.

Film yang didasarkan pada kehidupan Vijay Barse, pendiri LSM Slum Soccer, akan dirilis di platform OTT Amazon Prime bulan ini.

Film ini sebelumnya dijadwalkan untuk dirilis pada bulan Mei, namun karena pandemi COVID-19, film tersebut tidak tayang di layar.

Pembuat film pendek yang berbasis di Hyderabad, Nandi Chinni Kumar, menuduh pembuat film tersebut melakukan pelanggaran hak cipta, namun tuduhan tersebut telah dibantah.

Dalam sidang tersebut, Mahkamah Agung mencatat bahwa kasus ini menarik dan akan menentukan bahwa sidang akan selesai dalam waktu enam bulan.

Kuasa hukum yang mendampingi produser film mengatakan bahwa film tersebut tidak akan berguna lagi dalam enam bulan dan mereka siap membayar orang yang bersangkutan.

Dia mengatakan jumlah Rs 1,3 crore telah disepakati antara para pihak tetapi sekarang mereka tidak berpegang teguh pada kesepakatan tersebut.

Advokat senior PS Narasimha, yang mewakili Kumar, dan lainnya mengatakan bahwa pengadilan dapat memerintahkan dalam waktu enam bulan untuk menyelesaikan kasus tersebut yang menunggu di pengadilan.

Pengadilan di Telangana pada tanggal 17 September menunda perilisan film tersebut sampai kasusnya selesai.

Keputusan sidang dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada 19 Oktober.

Super Cassettes, dalam permohonannya yang diajukan ke Mahkamah Agung, menyatakan bahwa mereka telah melakukan investasi yang cukup besar dalam produksi, distribusi, pemasaran dan promosi serta menciptakan hak pihak ketiga atas film tersebut yang akan ditayangkan dalam skala luas baik secara nasional maupun internasional.

“Film sinematografi adalah komoditas yang mudah rusak dan menghentikan proses rumit yang mengarah pada peluncuran film tersebut pada tahap akhir dapat berdampak buruk secara fiskal bagi pemohon dan membuat keseluruhan proyek tidak dapat dijalankan secara finansial,” kata permohonan tersebut.

Keluaran Hk