NEW DELHI: Di tengah keributan, pemerintah pada hari Senin memperkenalkan rancangan undang-undang di Lok Sabha untuk memberikan sanksi hukum kepada polisi untuk mengambil sampel fisik dan biologis dari siapa pun yang dituduh melakukan kejahatan. Pihak oposisi dengan keras menentang RUU tersebut, menyebutnya ilegal dan inkonstitusional.
Anggota oposisi yang marah seperti Manish Tewari, Adhir Ranjan Chaudhary, NK Premachandran dan Saugata Roy memaksakan pemungutan suara pada tahap pengenalan RUU KUHAP (Identifikasi), meskipun kalah dengan 120 ya dan 58 tidak untuk undang-undang tersebut.
Menteri Dalam Negeri Ajay Mishra berusaha meredakan kekhawatiran tersebut, dengan mengatakan bahwa RUU tersebut hanya bertujuan untuk mengatur penggunaan teknik modern untuk mendapatkan ukuran tubuh yang sesuai dari semua tersangka untuk diselidiki.
Hal ini dimaksudkan untuk menggantikan Undang-Undang Identifikasi Tahanan yang sudah ada, yang telah diperkenalkan pada tahun 1920. Undang-undang yang ada mengizinkan pengambilan sidik jari dan jejak kaki dari kategori terpidana terbatas. Namun dalam rancangan undang-undang yang baru, istilah ‘pengukuran’ mencakup sidik jari, jejak telapak tangan dan jejak kaki, foto, pemindaian iris mata dan retina serta sampel fisik dan biologis serta analisisnya.
Pemimpin Kongres Manish Tewari sangat menentang RUU tersebut dengan mengatakan bahwa RUU tersebut bertentangan dengan Pasal 20, sub-bagian 3 dan Pasal 21 Konstitusi, dan menambahkan bahwa RUU tersebut berada di luar kompetensi legislatif Lok Sabha. “Berdasarkan pasal 20, ayat 3 dengan tegas menyatakan, tidak seorang pun atau terdakwa kejahatan apa pun boleh dipaksa menjadi saksi melawan dirinya sendiri,” kata Tewari, seraya menambahkan bahwa kata-kata seperti ‘sampel biologis dan analisisnya’ dalam RUU tersebut dapat mengarah pada untuk analisis narkotika dan pemetaan otak.
Adhir Ranjan Choudhary, Premachandran dan lainnya mempertanyakan niat untuk memberdayakan polisi sedemikian rupa melalui RUU tersebut. Namun Ajay Mishra menentang RUU yang memberikan sanksi hukum kepada polisi untuk melakukan pengukuran tubuh hanya untuk efisiensi dalam penyelidikan kriminal. Komisi Hukum, ujarnya, mengusulkan perubahan undang-undang tersebut pada tahun 1980, namun rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti selama 42 tahun. Mengenai kekhawatiran yang dikemukakan Premachandran, Mishra mengatakan KUHAP sudah mengizinkan pengumpulan sampel DNA.
Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp
NEW DELHI: Di tengah keributan, pemerintah pada hari Senin memperkenalkan rancangan undang-undang di Lok Sabha untuk memberikan sanksi hukum kepada polisi untuk mengambil sampel fisik dan biologis dari siapa pun yang dituduh melakukan kejahatan. Pihak oposisi dengan keras menentang RUU tersebut, menyebutnya ilegal dan inkonstitusional. Anggota oposisi yang jengkel seperti Manish Tewari, Adhir Ranjan Chaudhary, NK Premachandran dan Saugata Roy memaksakan pemungutan suara pada tahap pengantar RUU KUHAP (Identifikasi), meski kalah dengan 120 ya dan 58 tidak untuk undang-undang tersebut. Menteri Dalam Negeri Ajay Mishra berusaha meredakan kekhawatiran tersebut, dengan mengatakan bahwa RUU tersebut hanya bertujuan untuk menyediakan penggunaan teknik modern untuk menangkap ukuran tubuh yang relevan dari semua terdakwa untuk diselidiki.googletag.cmd.push(function( ) googletag.display(‘div- gpt-ad-8052921-2’); ); Hal ini dimaksudkan untuk menggantikan Undang-Undang Identifikasi Tahanan yang sudah ada, yang telah diperkenalkan pada tahun 1920. Undang-undang yang ada mengizinkan pengambilan sidik jari dan jejak kaki dari kategori terpidana terbatas. Namun dalam rancangan undang-undang yang baru, istilah ‘pengukuran’ mencakup sidik jari, jejak telapak tangan dan jejak kaki, foto, pemindaian iris mata dan retina serta sampel fisik dan biologis serta analisisnya. Pemimpin Kongres Manish Tewari sangat menentang RUU tersebut dengan mengatakan bahwa RUU tersebut bertentangan dengan Pasal 20, Sub-Bagian 3 dan Pasal 21 Konstitusi, dan menambahkan bahwa RUU tersebut berada di luar kompetensi legislatif Lok Sabha. “Berdasarkan pasal 20, ayat 3 dengan tegas menyatakan, tidak seorang pun atau terdakwa kejahatan apa pun boleh dipaksa menjadi saksi melawan dirinya sendiri,” kata Tewari, seraya menambahkan bahwa kata-kata seperti ‘sampel biologis dan analisisnya’ dalam RUU tersebut dapat mengarah pada untuk analisis narkotika dan pemetaan otak. Adhir Ranjan Choudhary, Premachandran dan lainnya mempertanyakan niat untuk memberdayakan polisi sedemikian rupa melalui RUU tersebut. Namun Ajay Mishra menentang RUU yang memberikan sanksi hukum kepada polisi untuk hanya melakukan pengukuran tubuh demi efisiensi dalam penyelidikan kriminal. Komisi Hukum, ujarnya, mengusulkan perubahan undang-undang tersebut pada tahun 1980, namun rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti selama 42 tahun. Mengenai kekhawatiran yang dikemukakan Premachandran, Mishra mengatakan KUHAP sudah mengizinkan pengumpulan sampel DNA. Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp