Pada tanggal 28 Juni, terdapat 3.596 anak yang secara hukum bebas untuk diadopsi, termasuk 1.380 anak berkebutuhan khusus.
Gambar representasi. (Foto berkas)
NEW DELHI: Lebih dari 16.000 calon orang tua telah menunggu untuk mengadopsi anak selama lebih dari tiga tahun, dan para pejabat menghubungkan perlambatan ini dengan ketersediaan lebih sedikit anak yang secara hukum bebas untuk diadopsi.
Berdasarkan data yang dibagikan pejabat Central Adoption Resource Authority (CARA) menanggapi RTI yang diajukan PTI, terdapat 28.501 calon orang tua yang laporan belajar di rumah telah disetujui dan sedang dalam antrian adopsi.
Dari jumlah tersebut, 16.155 calon orang tua yang laporan belajar di rumahnya disetujui tiga tahun lalu masih mengantri untuk diadopsi, menurut data.
Pada tanggal 28 Juni, terdapat 3.596 anak yang secara hukum bebas untuk diadopsi, termasuk 1.380 anak berkebutuhan khusus.
“Masa tunggu rata-rata untuk diadopsi adalah 2-2,5 tahun dan hanya ada sedikit anak yang secara hukum bebas untuk diadopsi, yang selanjutnya mempersulit calon orang tua untuk mendapatkan anak untuk diadopsi,” kata seorang pejabat senior.
Menurut data resmi, terdapat 2.971 anak yang tinggal di lembaga adopsi khusus yang termasuk dalam kategori “tidak dapat diadopsi”, sementara terdapat hampir 7.000 anak di pusat adopsi khusus.
“Anak yang termasuk dalam golongan anak tidak angkat adalah anak yang orang tua kandungnya belum memberikan izin untuk mengangkatnya, tetapi ditempatkan di panti asuhan karena orang tuanya tidak mampu menghidupi dan mengasuh anaknya. .
Jika seorang anak berusia di atas lima tahun, persetujuan mereka juga diperlukan sebelum mereka diadopsi,” jelas pejabat lainnya.
Pada sesi parlemen terakhir, panel parlemen merekomendasikan agar proses adopsi di negara tersebut disederhanakan dan menekankan perlunya peninjauan yang cermat terhadap berbagai peraturan yang memandu prosedur adopsi.
Pemerintah pada tahun lalu juga melakukan amandemen terhadap Undang-Undang Peradilan Anak (UU Peradilan Anak) yang mana kewenangan dan tanggung jawab yang lebih besar diberikan kepada hakim distrik untuk mempercepat proses adopsi anak di negara tersebut.
Sebelumnya, proses adopsi berada di bawah yurisdiksi pengadilan.
Namun, para ahli hak-hak anak percaya bahwa diperlukan lebih dari sekadar menyederhanakan prosesnya.
Kumar Shailabh, Associate Director HAQ: Center for Children’s Rights, mengatakan adopsi adalah proses yang sangat sulit dan sebelum amandemen Undang-Undang Peradilan Anak, terdapat proses yang sangat tegas yang melibatkan pengadilan.
“Tetapi sekarang proses tersebut akan diperiksa dengan cermat oleh hakim distrik dan pemerintah distrik memiliki beberapa hal lain yang harus dilakukan dan adopsi adalah tambahan dari hal tersebut, sehingga pengawasan dan keseimbangan yang diperlukan untuk adopsi menjadi sangat kabur dan apakah mereka memiliki kapasitas atau bandwidth yang dimiliki. untuk mengecek atau memastikan apakah pengangkatan anak itu sah atau tidak. Karena ada kasus jual beli atas nama pengangkatan anak. Jadi sekarang persoalannya akan berbeda bentuk dan besarnya setelah amandemen,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Pusat Advokasi dan Penelitian LSM Akhila Sivadas mengatakan permasalahannya bukan hanya pada penyederhanaan prosedur, tapi juga bagaimana pemerintah menyampaikan atau melaksanakan program-program tersebut.
“Mulai dari mengedukasi masyarakat mengenai masalah tersebut hingga tahap menyerahkan anak kepada calon orang tua, para pejabat dan pelaksana yang harus melakukan hal tersebut harus melihatnya sebagai pelayanan publik dan tidak terlalu terbebani dan patah semangat dengan segala aturan administratif. daripada mendorong partisipasi dan keterlibatan komunitas dan warga negara,” katanya.
Sivadas mengatakan hal ini akan memastikan bahwa setiap orang peka terhadap masalah ini dan dapat melakukan pendekatan dengan pemahaman tentang peran yang mereka mainkan sebagai masyarakat dan sebagai calon orang tua.
Untuk mengadopsi seorang anak, calon orang tua harus mengunggah permohonan adopsi mereka dengan dokumen yang relevan di situs web CARA, setelah itu studi di rumah dilakukan oleh pekerja sosial.
Setelah itu, profil anak-anak yang diidentifikasi secara hukum bebas untuk diadopsi kemudian dibagikan oleh lembaga khusus adopsi kepada calon orang tua yang memilih anak tersebut dan kasus tersebut kemudian ditinjau oleh hakim distrik.