Oleh PTI

PRAYAGRAJ: Pengadilan MP-MLA pada hari Selasa menghukum politisi gangster Atiq Ahmed, Dinesh Pasi dan Khan Saulat Hanif dalam kasus penculikan Umesh Pal tahun 2006.

Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Atiq dan denda sebesar Rs 5.000.

Hakim pengadilan khusus MP-MLA Dinesh Chandr Shukla memvonis Ahmed, Saulat Hanif, seorang pengacara, dan Dinesh Pasi dalam kasus tersebut, kata pengacara pemerintah Gulab Chandra Agrahari. Pengadilan juga memerintahkan para terpidana untuk membayar masing-masing Rs 1 lakh sebagai kompensasi untuk diberikan kepada keluarga Umesh Pal.

Tujuh orang lainnya, termasuk saudara laki-laki Ahmed, Khalid Azim alias Ashraf, dibebaskan dalam kasus tersebut, katanya.

Setelah pembunuhan Raju Pal BSP MLA pada tanggal 25 Januari 2005, Umesh Pal, yang saat itu merupakan anggota zila panchayat, mengatakan kepada polisi bahwa dia adalah saksi pembunuhan tersebut.

Umesh Pal mengklaim bahwa ketika dia menolak untuk mundur dan ditangkap di bawah tekanan Ahmed, dia diculik di bawah todongan senjata pada 28 Februari 2006.

FIR didaftarkan pada tanggal 5 Juli 2007 terhadap Ahmed, saudaranya dan lainnya. Polisi mengajukan surat dakwaan dalam kasus tersebut terhadap 11 orang. Salah satu dari mereka kemudian meninggal.

Ahmed dan Ashraf juga dituduh terlibat dalam konspirasi, saat mereka berdua di penjara, untuk membunuh Umesh Pal. Umesh Pal ditembak mati di luar kediamannya di Prayagraj pada 24 Februari.

Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp


sbobet88