Oleh Desktop daring

Pusat ini kemungkinan akan menerapkan empat peraturan ketenagakerjaan baru mengenai upah, jaminan sosial, hubungan industrial dan keselamatan kerja, kesehatan dan kondisi kerja pada tahun anggaran berikutnya, sehingga membuka jalan bagi empat hari kerja dalam seminggu.

Berdasarkan peraturan baru ini, sejumlah aspek terkait budaya kerja, termasuk gaji karyawan, jam kerja, dan jumlah hari kerja akan diubah, PTI melaporkan, mengutip seorang pejabat senior pemerintah.

Laporan tersebut mengklaim bahwa Pusat telah menyelesaikan peraturan berdasarkan kode etik ini dan negara-negara bagian kini diharuskan untuk menyusun peraturan di pihak mereka karena ketenagakerjaan merupakan subjek yang bersamaan.

Selain itu, kementerian menegaskan bahwa meskipun proposal tersebut disetujui, karyawan harus bekerja 12 jam dalam empat hari tersebut, yang merupakan persyaratan kerja mingguan 48 jam yang harus dipenuhi.

Perubahan penting yang akan diterapkan dalam empat hari kerja dalam seminggu adalah pengurangan gaji yang dibawa pulang dan karyawan serta perusahaan harus menanggung kewajiban dana tabungan yang lebih tinggi.

Menurut laporan, akan ada lebih banyak uang di PF dan lebih sedikit gaji yang ada.

LIHAT JUGA |

Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp