Pemimpin PDP berusia 60 tahun, yang dibebaskan tahun lalu setelah lebih dari satu tahun ditahan, mendapat pemberitahuan untuk hadir di markas besar ED di ibu kota negara.

Mantan CM Jammu dan Kashmir Mehbooba Mufti (Foto | PTI)

NEW DELHI: Direktorat Penegakan Hukum pada hari Jumat memanggil mantan Ketua Menteri Jammu dan Kashmir Mehbooba Mufti untuk diinterogasi pada 15 Maret dalam kasus pencucian uang, kata para pejabat.

Pemimpin PDP berusia 60 tahun itu, yang dibebaskan tahun lalu setelah lebih dari satu tahun ditahan menyusul pencabutan status khusus Jammu dan Kashmir, mendapat pemberitahuan untuk hadir di markas besar ED di ibu kota negara.

Setelah pemanggilan ED, Mehbooba mengatakan “taktik mengintimidasi dan memukul lawan politik” yang dilakukan Pusat tidak akan berhasil.

“Taktik Pemerintah Indonesia yang mengintimidasi dan menghajar lawan politik agar patuh sudah menjadi sesuatu yang mudah ditebak. Mereka tidak ingin kita mempertanyakan tindakan dan kebijakannya yang bersifat menghukum. Tindakan-tindakan picik seperti itu tidak akan berhasil,” tulisnya di Twitter, tanpa setiap penyebutan pemberitahuan ED.

Menurut pejabat, kasus tersebut diajukan berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang (PMLA).

Sumber-sumber agensi tidak merinci kasus yang digugatnya, namun mengindikasikan bahwa hal itu mungkin terkait dengan dugaan penyimpangan keuangan dalam pinjaman yang diambil dari Bank Jammu dan Kashmir di masa lalu.

Badan tersebut menggeledah tempat tinggal Anjum Fazili, rekan dekat pemimpin PDP, pada bulan Desember tahun lalu dan menyita uang tunai lebih dari Rs 28 lakh.

Penggerebekan dilakukan di tempat tinggal Fazili di Srinagar dan Delhi sehubungan dengan kasus pencucian uang.

Farooq Abdullah, ketua Aliansi Rakyat untuk Deklarasi Gupkar (PAGD), mengkritik panggilan ED ke Mehbooba dan mengatakan “balas dendam politik” tidak akan membantu memperbaiki situasi di Jammu dan Kashmir.

Pusat ini harus “mengakhiri dendam semacam ini” dan membiarkan proses demokrasi berjalan lancar, kata Abdullah, yang juga mantan menteri utama Jammu dan Kashmir.

“Balas dendam politik tidak akan membantu memperbaiki situasi di Jammu dan Kashmir,” tambah ketua Konferensi Nasional itu.

PAGD adalah aliansi beberapa partai arus utama di Jammu dan Kashmir, termasuk Konferensi Nasional (NC) dan Partai Rakyat Demokratik (PDP).

Pihak-pihak ini bersatu untuk berupaya memulihkan status khusus Jammu dan Kashmir yang dicabut oleh Pusat pada Agustus 2019.


link alternatif sbobet