Layanan Berita Ekspres

GUWAHATI: Komisi Pemilihan Umum telah memutuskan untuk memulai pelaksanaan penetapan batas daerah pemilihan Majelis dan Parlemen di Assam. Angka sensus tahun 2001 akan digunakan untuk menyesuaikan daerah pemilihan, kata Komisi Eropa pada hari Selasa.

Komisi Eropa mengarahkan Kepala Pejabat Pemilihan Assam untuk membicarakan masalah ini dengan pemerintah negara bagian untuk mengeluarkan larangan total terhadap pembentukan unit administratif baru yang berlaku mulai 1 Januari hingga selesainya pelaksanaan penetapan batas.

“Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 170 Konstitusi, Angka Sensus (2001) akan digunakan untuk tujuan penataan kembali daerah pemilihan Parlemen dan Majelis di Negara Bagian. Reservasi kursi untuk Kasta Terdaftar dan Suku Terdaftar akan diberikan sesuai Pasal 330 dan 332 Konstitusi India,” demikian pernyataan Komisi Pemilihan Umum.

Komisi Eropa akan merancang dan menyelesaikan pedoman dan metodologinya sendiri dengan tujuan membatasi konstituensi. Dalam pelaksanaan demarkasi akan memperhatikan ciri-ciri fisik, batas-batas unit administrasi yang ada, fasilitas komunikasi dan kenyamanan masyarakat. Komisi Eropa mengatakan bahwa daerah pemilihan akan dipertahankan sebagai wilayah yang kompak secara geografis sejauh mungkin.

“Setelah rancangan usulan penetapan batas daerah pemilihan…diselesaikan oleh Komisi, maka rancangan tersebut akan diumumkan di surat kabar Pusat dan negara untuk mengundang saran/keberatan masyarakat umum.
Dalam hal ini, pemberitahuan juga akan diterbitkan di dua surat kabar berbahasa daerah negara bagian yang mencantumkan tanggalnya
dan tempat sesi publik diadakan di negara bagian tersebut,” kata pernyataan itu.

Pada tanggal 15 November tahun ini, Kementerian Hukum dan Kehakiman meminta Komisi Eropa untuk melakukan pelaksanaan penetapan batas di Assam. Latihan delimitasi terakhir di negara bagian ini dilakukan pada tahun 1976 berdasarkan angka sensus tahun 1971.

Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp

uni togel