NEW DELHI: Maskapai penerbangan harus memastikan bahwa 50 persen awak kabin dan awak kabin menjalani tes alkohol setiap hari sebelum penerbangan, kata regulator penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara pada hari Selasa.
Sebelum dimulainya pandemi COVID-19, seluruh awak pesawat harus menjalani tes alkohol sebelum penerbangan.
Ketika pandemi dimulai, tes-tes ini ditangguhkan selama beberapa bulan.
Kemudian tes dilanjutkan tetapi hanya untuk sebagian kecil anggota kru.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DGCA) mengeluarkan pemberitahuan pada hari Selasa yang menyatakan bahwa 50 persen awak pesawat akan menjalani tes ini “dengan tujuan untuk mengurangi tren kasus COVID-19 dan peningkatan volume lalu lintas udara setelah dimulainya kembali penerbangan sipil.” operasi normal”.
“Dalam hal lembaga pelatihan penerbangan, 50 persen instruktur dan 40 persen siswa pilot akan menjalani alat analisa napas sebelum penerbangan setiap hari,” demikian pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Operator atau pemilik pesawat sewaan harus memastikan bahwa 50 persen awaknya menjalani tes ini, katanya.
Setiap pegawai penerbangan yang melapor untuk bertugas harus menyatakan bahwa dia tidak berada di bawah pengaruh alkohol dan bahwa dia tidak mengonsumsi alkohol dalam 12 jam terakhir sejak waktu melapor untuk bertugas, kata Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
“Awak kabin, awak kabin harus menyerahkan dokumen tersebut di hadapan tenaga medis dan hal tersebut akan terekam kamera,” ujarnya.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengatakan pemberitahuan yang dikeluarkan pada hari Selasa akan tetap berlaku hanya untuk jangka waktu tiga bulan.
India melanjutkan penerbangan internasional terjadwal penuh pada 27 Maret tahun ini.
Negara ini melanjutkan penerbangan domestik berjadwal penuh pada 18 Oktober 2021.
Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp
NEW DELHI: Maskapai penerbangan harus memastikan bahwa 50 persen awak kabin dan awak kabin menjalani tes alkohol setiap hari sebelum penerbangan, kata regulator penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara pada hari Selasa. Sebelum dimulainya pandemi COVID-19, seluruh awak pesawat harus menjalani tes alkohol sebelum penerbangan. Ketika pandemi dimulai, pengujian ini ditangguhkan selama beberapa bulan.googletag.cmd.push(function() googletag.display(‘div-gpt-ad-8052921-2’); ); Kemudian tes dilanjutkan tetapi hanya untuk sebagian kecil anggota kru. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DGCA) mengeluarkan pemberitahuan pada hari Selasa yang menyatakan bahwa 50 persen awak pesawat akan menjalani tes ini “dengan tujuan untuk mengurangi tren kasus COVID-19 dan peningkatan volume lalu lintas udara setelah dimulainya kembali penerbangan sipil.” operasi normal”. “Dalam kasus lembaga pelatihan penerbangan, 50 persen instruktur dan 40 persen siswa pilot akan menjalani alat analisa napas sebelum penerbangan setiap hari,” demikian pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Operator atau pemilik pesawat sewaan harus memastikan bahwa 50 persen awaknya menjalani tes ini, katanya. Setiap pegawai penerbangan yang wajib lapor wajib menyampaikan surat pernyataan bahwa dirinya tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan tidak meminum minuman beralkohol dalam waktu 12 jam terakhir terhitung sejak waktu lapor tugas, tidak dalam keadaan mabuk. , kata Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. “Awak kabin, awak kabin harus menyerahkan dokumen tersebut di hadapan tenaga medis dan hal tersebut akan terekam kamera,” ujarnya. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengatakan pemberitahuan yang dikeluarkan pada hari Selasa akan tetap berlaku hanya untuk jangka waktu tiga bulan. India melanjutkan penerbangan internasional terjadwal penuh pada 27 Maret tahun ini. Negara ini melanjutkan penerbangan domestik berjadwal penuh pada 18 Oktober 2021. Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp