Layanan Berita Ekspres

NEW DELHI: Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DGCA) telah menjatuhkan denda tambahan sebesar Rs 10 lakh pada Air India karena tidak melaporkan insiden yang terjadi pada penerbangan Paris dan gagal menyelidiki masalah tersebut untuk merujuk ke komite internalnya, yaitu pelanggaran terhadap penerapan persyaratan Penerbangan Sipil Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Hal ini merujuk pada dua kejadian yang terjadi pada pesawat Air India penerbangan AI 142 dari Paris menuju New Delhi pada 6 Desember 2022. DJBC mengetahui satu penumpang kedapatan merokok di toilet, ia juga dalam keadaan mabuk dan tidak mematuhi instruksi awak pesawat. pada penerbangan yang sama, penumpang lain buang air di kursi kosong dan selimut milik sesama penumpang wanita,” menurut Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah mengeluarkan pemberitahuan sebab akibat (show cause notice) kepada manajer yang bertanggung jawab dan menanyakan mengapa tindakan penegakan hukum tidak boleh diambil terhadap mereka karena gagal memenuhi kewajiban peraturan mereka.

Air India mengajukan balasan atas pemberitahuan penyebab pertunjukan pada tanggal 23 Januari dan hal yang sama diselidiki, setelah itu Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengenakan denda sebesar Rs 10 lakh pada Air India sebagai tindakan penegakan hukum.

Ini adalah kedua kalinya dalam waktu kurang dari satu minggu Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjatuhkan denda kepada Air India. Dalam sebuah episode kegagalannya menangani penumpang yang bersalah dalam penerbangan New York-Delhi, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjatuhkan dua denda dengan total Rs 33 lakh.

Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp

lagutogel