MUMBAI: Regulator penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara pada hari Jumat mengizinkan maskapai penerbangan untuk memberikan kelonggaran tarif penerbangan kepada pelanggan yang bepergian tanpa bagasi terdaftar.
Langkah ini dilakukan beberapa hari setelah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Perhubungan Udara) menawarkan fleksibilitas yang lebih besar kepada maskapai penerbangan domestik untuk menetapkan harga tiket dengan menaikkan tarif minimum pada tiket penerbangan domestik.
“Sebagai bagian dari kebijakan bagasi maskapai, maskapai penerbangan terjadwal akan diizinkan untuk menawarkan jatah bagasi gratis serta tarif tanpa bagasi/tanpa bagasi check-in,” kata Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam surat edaran tentang pemisahan layanan yang dikeluarkan pada hari Jumat.
Hal ini tunduk pada ketentuan bahwa penumpang yang memesan tiket berdasarkan skema tarif tersebut mengetahui biaya yang akan berlaku jika penumpang tiba dengan bagasi untuk check-in di loket maskapai, katanya.
Lebih lanjut dalam surat edaran tersebut disebutkan, berdasarkan berbagai masukan yang diterima, layanan yang diberikan maskapai tersebut seringkali tidak dibutuhkan oleh penumpang selama perjalanan.
Mengingat fakta bahwa pemisahan layanan dan biaya di sana berpotensi menjadikan tarif dasar lebih terjangkau dan menawarkan pilihan kepada konsumen untuk membayar layanan yang ingin mereka gunakan, pemerintah telah memutuskan untuk mengizinkan layanan tertentu untuk diurai dan dikenakan biaya secara terpisah berdasarkan langganan. , kata Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Saat mengumumkan dimulainya kembali penerbangan domestik terjadwal pada 21 Mei tahun lalu, Kementerian Penerbangan Sipil telah membatasi tarif penerbangan sebanyak tujuh kelompok yang diklasifikasikan berdasarkan durasi penerbangan.
Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp
MUMBAI: Regulator penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara pada hari Jumat mengizinkan maskapai penerbangan untuk memberikan kelonggaran tarif penerbangan kepada pelanggan yang bepergian tanpa bagasi terdaftar. Langkah ini dilakukan beberapa hari setelah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Perhubungan Udara) menawarkan fleksibilitas yang lebih besar kepada maskapai penerbangan domestik untuk menetapkan harga tiket dengan menaikkan tarif minimum pada tiket penerbangan domestik. “Sebagai bagian dari kebijakan bagasi maskapai, maskapai penerbangan terjadwal akan diizinkan untuk menawarkan jatah bagasi gratis serta tarif bagasi nol/tidak ada bagasi check-in,” kata Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam surat edaran tentang pemisahan layanan yang dikeluarkan pada hari Jumat.googletag.cmd. (fungsi() googletag.display(‘div-gpt-ad-8052921-2’); ); Hal ini tunduk pada ketentuan bahwa penumpang yang memesan tiket berdasarkan skema tarif tersebut mengetahui biaya yang akan berlaku jika penumpang tiba dengan bagasi untuk check-in di loket maskapai, katanya. Lebih lanjut dalam surat edaran tersebut disebutkan, berdasarkan berbagai masukan yang diterima, layanan yang diberikan maskapai tersebut seringkali tidak dibutuhkan oleh penumpang selama perjalanan. Mengingat fakta bahwa pemisahan layanan dan biaya di sana berpotensi menjadikan tarif dasar lebih terjangkau dan menawarkan pilihan kepada konsumen untuk membayar layanan yang ingin mereka gunakan, pemerintah telah memutuskan untuk mengizinkan layanan tertentu untuk diurai dan dikenakan biaya secara terpisah berdasarkan langganan. , kata Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Saat mengumumkan dimulainya kembali penerbangan domestik terjadwal pada 21 Mei tahun lalu, Kementerian Penerbangan Sipil telah membatasi tarif penerbangan sebanyak tujuh kelompok yang diklasifikasikan berdasarkan durasi penerbangan. Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp