Oleh PTI

NEW DELHI: Regulator penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara pada hari Selasa mendenda Air India Rs 10 lakh karena gagal melaporkan dua insiden perilaku penumpang yang salah dalam penerbangan Paris-New Delhi pada bulan Desember tahun lalu.

Ini adalah kedua kalinya dalam waktu kurang dari seminggu pengawas mengambil tindakan penegakan hukum terhadap maskapai penerbangan sehubungan dengan perilaku penumpang yang salah.

Dalam keterangannya pada Selasa, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyebutkan insiden pelanggaran penumpang terjadi pada penerbangan AI-142 dari Paris menuju New Delhi pada 6 Desember 2022.

Salah satu penumpang yang mabuk kedapatan merokok di toilet dan tidak mematuhi instruksi kru, dan penumpang lainnya diduga buang air di kursi kosong dan selimut milik sesama penumpang wanita ketika dia pergi ke toilet, katanya.

“Tindakan penegakan hukum berupa denda finansial sebesar Rs 10.00.000 dikenakan pada Air India karena tidak melaporkan kejadian tersebut ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan tidak merujuk masalah tersebut ke Komite Internal, yang merupakan pelanggaran terhadap persyaratan Penerbangan Sipil Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang berlaku. ” kata pernyataan itu.

BACA JUGA | Pejabat tinggi Air India menyadari adanya buang air kecil beberapa jam setelah penerbangan, ungkap email

Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp

lagutogel