Oleh Layanan Berita Ekspres

GUWAHATI: Di Meghalaya yang bersifat matrilineal, dewan distrik otonom dibentuk untuk mengubah praktik adat dalam mentransfer properti kepada putri bungsu.

Dewan Distrik Otonomi Perbukitan Khasi (KHADC) tidak menemukan pembenaran bagi putri bungsu untuk menyerahkan harta keluarga secara keseluruhan jika saudara kandungnya juga mengasuh orang tuanya.

RUU Warisan Khasi Daerah Otonomi Perbukitan Khasi, 2021 akan menjamin pembagian harta orang tua yang setara di antara saudara kandung.

Perubahan ini, jika terjadi, akan menjadi hal yang signifikan mengingat hukum adat yang terdapat dalam lembaga-lembaga adat hampir tidak dapat diubah di komunitas suku di wilayah timur laut.

Kepala KHADC Titosstarwell Chyne mengatakan pengalihan harta orang tua seringkali menjadi masalah jika saudara kandung semuanya laki-laki atau jika pasangan tidak memiliki anak.

Dia mengatakan ada beberapa kasus di mana keluarga, tanpa adanya ahli waris yang sebenarnya, mengajukan klaim atas properti tersebut.

Ada kasus litigasi setelah orang tua diseret ke pengadilan oleh anak-anaknya, kata Chyne.

Dia mengatakan tujuan penerapan RUU ini adalah untuk memastikan bahwa saudara kandung – baik laki-laki maupun perempuan – memiliki hak yang sama atas harta benda keluarga.

Dia mengatakan, dalam RUU tersebut akan ada ketentuan dimana orang tua dapat menentukan ahli warisnya dalam hal pengalihan harta.

RUU tersebut akan memiliki ketentuan lain yang akan menghilangkan hak saudara kandung atas properti jika dia menikah dengan orang non-suku dan menerima budaya dan tradisi pasangannya.

“Kami belum membaca rincian RUU tersebut karena belum dipublikasikan. Namun jika tujuan dewan adalah untuk membuat undang-undang yang membuat distribusi properti adil bagi semua anak Khasi, laki-laki dan perempuan, maka hal ini patut diperhatikan,” katanya.

Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp