Oleh PTI

NEW DELHI: Hak narapidana atas martabat serta kesehatan mental dan emosional harus dilindungi untuk meningkatkan peluang reintegrasi sosial setelah pembebasan, kata Pengadilan Tinggi Delhi sambil memerintahkan semua penjara di sini untuk menunjuk seorang konselor atau psikiater demi kepentingan narapidana selama ini. tahun.

Hakim Swarana Kanta Sharma mengatakan administrasi penjara harus peka terhadap masalah kesehatan mental dan emosional narapidana, dan meminta Otoritas Layanan Hukum Negara Bagian Delhi untuk mengadakan lokakarya terapi kesehatan mental secara rutin bagi para narapidana.

Hukuman penjara yang lama akan menghilangkan “emosi positif” dan “kepuasan hidup” terpidana, kata hakim.

“Meskipun pemenjaraan membatasi hak atas kebebasan, hal ini tidak membatasi hak asasi manusia lainnya dari terpidana. Penting untuk memastikan bahwa hak narapidana atas martabat dan kesehatan mental dan emosional mereka dilindungi sehingga peluang reintegrasi sosial mereka setelah dibebaskan dari penjara meningkat,” kata pengadilan dalam perintahnya baru-baru ini.

“Jika seorang narapidana diketahui mengalami masalah kesehatan mental dan emosional di penjara, konseling atau terapi alternatif dan fasilitas meditasi harus diberikan kepada narapidana tersebut. Semua penjara di Delhi harus memiliki konselor/psikiater yang tersedia sepanjang tahun. diposting yang akan tersedia bagi terpidana yang mengidentifikasi atau mengakui masalah kesehatan emosional atau mentalnya sendiri, atau diidentifikasi oleh Pengawas Lapas/Sipir yang bersangkutan, yang akan menghasilkan narapidana tersebut untuk konsultasi/konseling di hadapan psikiater,” perintahnya.

Perintah pengadilan datang atas permohonan pembebasan bersyarat oleh seorang terpidana pembunuh yang menjalani hukuman seumur hidup.

Pengacara terpidana mengatakan, sejak penangkapannya pada tahun 2013, ia terus menerus mendekam di penjara.

Pengadilan menolak keringanan karena perilaku pemohon tidak memuaskan di penjara dan dia telah meminta hukuman karena melanggar aturan penjara sebanyak 13 kali.

Lebih lanjut dikatakan bahwa narapidana dengan masa hukuman yang lama mungkin menderita depresi dan gangguan emosi lainnya yang dapat mempengaruhi perilaku mereka sehari-hari.

Oleh karena itu, pemerintah memerintahkan jika seorang terpidana di penjara menunjukkan tanda-tanda masalah kesehatan mental atau berulang kali dihukum di dalam penjara, pihak administrasi harus segera melaporkannya ke psikiater terkait.

Pengadilan mengatakan sudah waktunya untuk memastikan bahwa seorang terpidana menjadi warga negara yang taat hukum setelah dibebaskan, yang hanya dapat dicapai jika masalah kesehatan mentalnya diakui dan ditangani.

“Peristiwa seumur hidup dari hukuman penjara yang lama pada umumnya akan menghilangkan emosi positif dan kepuasan hidup terpidana. Ketakutan, kecemasan, frustrasi dan kemarahan dapat mendorong narapidana tersebut untuk berperilaku berbeda karena mereka mungkin menganggapnya sebagai kemunduran dan mungkin tidak dapat mengatasinya karena hukuman penjara yang lama,” kata pengadilan.

Keluaran SGP Hari Ini