NEW DELHI: Center pada hari Selasa meminta sidang terbuka dari Mahkamah Agung atas permohonannya untuk meninjau kembali putusan yang membatalkan berbagai ketentuan dalam Undang-Undang Amandemen (Larangan) Transaksi Benami, tahun 2016.
Majelis hakim yang terdiri dari Ketua Hakim DY Chandrachud dan Hakim PS Narasimha didesak oleh Jaksa Agung Tushar Mehta, saat hadir di Pusat, agar permohonan peninjauan kembali didengarkan di pengadilan terbuka dengan mengingat pentingnya masalah ini.
“Ini adalah permintaan yang tidak biasa. Kami mengupayakan sidang peninjauan kembali di pengadilan terbuka. Akibat putusan ini, banyak perintah yang dikeluarkan, meskipun beberapa ketentuan dalam UU Benami bahkan tidak mendapat tantangan. Karena berlaku surut tidak bisa tidak, diperiksa (oleh MA),” kata pejabat tinggi hukum itu.
“Kami akan mempertimbangkannya,” kata CJI. Mahkamah Agung membatalkan beberapa ketentuan UU Benami pada 23 Agustus tahun lalu.
Salah satu ketentuan yang dihapus itu mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda atau kedua-duanya bagi mereka yang bersalah melakukan transaksi ‘benami’.
Mahkamah Agung menyatakan ketentuan tersebut ‘inkonstitusional’ dengan alasan bahwa ketentuan tersebut “jelas-jelas sewenang-wenang”.
Diputuskan juga bahwa Undang-Undang Benami tahun 2016 yang diamandemen tidak memiliki penerapan retrospektif dan bahwa pihak berwenang tidak dapat memulai atau melanjutkan proses penuntutan pidana atau penyitaan atas transaksi yang dilakukan sebelum berlakunya undang-undang tersebut.
Mahkamah Agung juga mengatakan bahwa pasal 3(2) dan pasal 5 Undang-Undang (Larangan) Transaksi Benami tahun 1988 tidak jelas dan sewenang-wenang.
NEW DELHI: Center pada hari Selasa meminta sidang terbuka dari Mahkamah Agung atas permohonannya untuk meninjau kembali putusan yang membatalkan berbagai ketentuan dalam Undang-Undang Amandemen (Larangan) Transaksi Benami, tahun 2016. Majelis hakim yang terdiri dari Ketua Hakim DY Chandrachud dan Hakim PS Narasimha didesak oleh Jaksa Agung Tushar Mehta, saat hadir di Pusat, agar permohonan peninjauan kembali didengarkan di pengadilan terbuka dengan mengingat pentingnya masalah ini. “Ini adalah permintaan yang tidak biasa. Kami mengupayakan sidang terbuka mengenai revisi tersebut. Akibat putusan ini, banyak perintah yang disahkan, padahal beberapa ketentuan UU Benami bahkan tidak mendapat tantangan. tidak bisa tidak diselidiki (oleh bangku MA),” kata pejabat tinggi hukum.googletag.cmd.push(function() googletag.display(‘div-gpt-ad-8052921-2’); ); “Kami akan mempertimbangkannya,” kata CJI. Mahkamah Agung membatalkan beberapa ketentuan UU Benami pada 23 Agustus tahun lalu. Salah satu ketentuan yang dihapus itu mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda atau kedua-duanya bagi mereka yang bersalah melakukan transaksi ‘benami’. Mahkamah Agung menyatakan ketentuan tersebut ‘inkonstitusional’ dengan alasan bahwa ketentuan tersebut “jelas-jelas sewenang-wenang”. Diputuskan juga bahwa Undang-Undang Benami tahun 2016 yang diamandemen tidak memiliki penerapan retrospektif dan bahwa pihak berwenang tidak dapat memulai atau melanjutkan proses penuntutan pidana atau penyitaan atas transaksi yang dilakukan sebelum berlakunya undang-undang tersebut. Mahkamah Agung juga mengatakan bahwa pasal 3(2) dan pasal 5 Undang-Undang (Larangan) Transaksi Benami tahun 1988 tidak jelas dan sewenang-wenang.