Oleh PTI

NEW DELHI: Kementerian Dalam Negeri Persatuan telah meminta semua negara bagian agar tidak ada penundaan dalam mendaftarkan FIR dalam kasus kejahatan terhadap SC dan ST dan memantau dengan cermat kasus-kasus yang penyelidikannya memakan waktu lebih dari dua bulan.

Dalam komunikasi ke seluruh negara bagian dan wilayah Persatuan, Kementerian Dalam Negeri juga mengatakan bahwa pengawas polisi distrik (SP) harus memastikan kehadiran tepat waktu dan perlindungan semua saksi penuntut, termasuk petugas polisi dan saksi resmi, untuk mempercepat persidangan kasus-kasus yang berkaitan dengan kejahatan. terhadap Kasta Terdaftar dan Suku Terdaftar.

“Tidak boleh ada penundaan dalam pendaftaran FIR dalam kasus kejahatan terhadap SC dan ST. Pastikan pengawasan yang tepat pada tingkat yang tepat terhadap kasus kejahatan terhadap SC dan ST, mulai dari pendaftaran FIR hingga penyelesaian kasus tersebut oleh pengadilan yang berwenang,” demikian disampaikan dalam komunikasi yang diperoleh PTI.

Kementerian Dalam Negeri mengatakan penundaan penyelidikan (lebih dari 60 hari sejak tanggal pengajuan FIR) akan dipantau setiap tiga bulan di tingkat distrik dan negara bagian, dan jika diperlukan, DSP khusus akan ditunjuk untuk mengawasi proses penyelidikan. untuk mempercepat.

“Pihak berwenang yang terkait di pemerintahan negara bagian harus memastikan tindak lanjut yang tepat atas laporan kasus kekejaman terhadap SC dan ST yang diterima dari berbagai sumber, termasuk Komisi Nasional SC dan ST,” kata komunike tersebut.

Kementerian Dalam Negeri mengatakan daerah rawan kekejaman dapat diidentifikasi untuk mengambil tindakan pencegahan guna menyelamatkan nyawa dan harta benda anggota komunitas SC dan ST.

Personel polisi dalam jumlah yang cukup, dilengkapi dengan infrastruktur kepolisian, harus ditempatkan di kantor polisi di daerah rawan tersebut.

“Keterlambatan persidangan perkara tindak pidana terhadap SC dan ST dapat ditinjau secara berkala dalam panitia pemantau atau rapat bulanan yang dipimpin oleh Hakim Daerah dan Hakim Sidang yang dipimpin oleh Hakim Daerah, Pengawas Kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum daerah untuk dihadiri,” katanya. .

Pemerintah serikat pekerja sangat mementingkan hal-hal yang berkaitan dengan pencegahan kejahatan dan oleh karena itu menyarankan pemerintah negara bagian dan administrasi UT dari waktu ke waktu untuk memberikan perhatian yang lebih terfokus pada penyelenggaraan sistem peradilan pidana dengan penekanan pada pencegahan dan pengendalian kejahatan, termasuk kejahatan terhadap SC dan ST, kata komunike tersebut.

Pemerintah India sangat prihatin atas kejahatan yang dilakukan terhadap lapisan masyarakat yang lebih lemah, terutama SC dan ST, dan oleh karena itu akan menegaskan kembali bahwa tindakan segera harus diambil oleh Pemerintah Negara Bagian dan administrasi UT dalam kasus-kasus seperti ini.

Kementerian Dalam Negeri mengatakan pemerintah dan polisi harus memainkan peran yang lebih proaktif dalam mendeteksi dan menyelidiki kejahatan terhadap SC dan ST dan memastikan bahwa tidak ada pelaporan yang kurang.

Undang-Undang Kasta Terdaftar dan Suku Terdaftar (Pencegahan Kekejaman), 1989 (UU POA) diamandemen pada tahun 2015 agar lebih efektif.

Pelanggaran baru seperti mencukur kepala, kumis atau tindakan serupa yang merendahkan martabat anggota SC dan ST telah ditambahkan. Hukumannya juga diperketat.

Ketentuan pengadilan khusus dan persidangan cepat ditambahkan. Undang-undang tersebut diubah lebih lanjut pada tahun 2018. Pasal 18A disisipkan dimana pelaksanaan penyelidikan pendahuluan sebelum pendaftaran FIR, atau persetujuan otoritas untuk menangkap tersangka, tidak lagi diperlukan.

Hongkong Pools