Oleh PTI

NEW DELHI: Pemerintah telah memerintahkan pemblokiran 45 video dari 10 saluran YouTube yang berisi berita palsu dan konten yang diubah yang bertujuan menyebarkan kebencian di kalangan umat beragama, kata Menteri Informasi dan Penyiaran Anurag Thakur pada hari Senin.

Video yang diblokir tersebut memiliki penayangan kumulatif lebih dari 1,30 crore dan menuduh bahwa pemerintah telah merampas hak beragama komunitas tertentu, kata sebuah pernyataan resmi.

“Saluran-saluran ini memiliki konten yang menyebarkan ketakutan dan kesalahpahaman di kalangan masyarakat,” kata Thakur.

Pernyataan resmi menyebutkan konten yang diblokir tersebut antara lain berita palsu dan video editan yang disebarkan dengan tujuan menyebarkan kebencian di kalangan umat beragama.

Contohnya termasuk klaim palsu seperti pemerintah telah merampas hak beragama komunitas tertentu, ancaman kekerasan terhadap komunitas agama, dan deklarasi perang saudara di India, kata kementerian tersebut. Kementerian mengatakan langkah tersebut diambil berdasarkan masukan dari badan intelijen.

“Beberapa video yang diblokir oleh kementerian digunakan untuk menyebarkan disinformasi mengenai isu-isu terkait skema Agnipath, angkatan bersenjata India, aparat keamanan nasional India, Kashmir,” katanya.

Konten tersebut dianggap palsu dan sensitif dari sudut pandang keamanan nasional dan hubungan persahabatan India dengan negara-negara asing, tambahnya.

“Video semacam itu terbukti berpotensi menimbulkan ketidakharmonisan komunal dan mengganggu ketertiban umum di negara ini,” kata kementerian tersebut.

Perintah pemblokiran video tersebut dikeluarkan pada 23 September berdasarkan ketentuan Aturan Teknologi Informasi (Pedoman Perantara dan Kode Etik Media Digital) 2021, kata pernyataan itu.

Pemerintah sebelumnya telah memblokir 102 saluran YouTube dan akun Facebook yang mencoba menciptakan ketidakharmonisan komunal, kata Thakur.

Kementerian mengatakan video tertentu menggambarkan perbatasan luar India yang salah dengan sebagian JK dan Ladakh di luar wilayah India. Representasi kartografi yang keliru seperti itu terbukti merugikan kedaulatan dan integritas wilayah India, kata Kementerian I&B.

Oleh karena itu, konten tersebut tercakup dalam cakupan pasal 69A Undang-Undang Teknologi Informasi tahun 2000.

Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp

unitogel