Polisi Uttar Pradesh menangkap seorang pengusaha berusia 35 tahun di Bhadohi setelah dugaan komentar ‘merendahkan’ terhadap ketua menteri yang diposting di grup WhatsApp yang ia kelola muncul di media sosial.
SHO Kantor Polisi Kotwali Ajay Kumar Seth mengatakan pada hari Sabtu bahwa komentar terhadap Ketua Menteri UP Yogi Adityanath telah menjadi viral di media sosial pada 4 Agustus.
Pria yang ditangkap, yang diidentifikasi sebagai Sahabuddin Ansari, “diam saja, bukannya menghapus (komentar) dan mengeluarkan Muslim Ansari (anggota grup WhatsApp yang memposting komentar tersebut) dari grup,” Seth memberi tahu Ekspres Indiadan menambahkan bahwa “beberapa anggota kelompok telah mengajukan keberatan.”
Muslim Ansari masih buron dan upaya untuk menangkapnya sedang dilakukan, Seth menambahkan. Dia bilang yaitu bahwa saat penggerebekan di rumahnya, keluarganya menyatakan bahwa dia berada di Nepal untuk menjalankan bisnis dan tidak berada di rumah selama tiga bulan terakhir.
Admin grup ditangkap karena membuat pernyataan cabul terhadap Ketua Menteri Uttar Pradesh yang Terhormat di grup WhatsApp.
Upaya sedang dilakukan untuk menangkap tersangka poster.
Sebuah kasus diajukan terhadap tersangka poster dan administrator grup di bawah bagian yang relevan pada saat itu. pic.twitter.com/0drIjDByQ4— POLISI BHADOHI (@bhadohipolisie) 6 Agustus 2023
Polisi mengatakan polisi menerima pengaduan terkait hal ini pada tanggal 4 Agustus kepada X (sebelumnya, Twitter) dan tangkapan layar dari komentar yang menghina tersebut juga telah diperoleh. Polisi juga mengatakan yaitu bahwa komentar tersebut ditemukan dibagikan di grup WhatsApp lain juga.
Berdasarkan pengaduan tersebut, sebuah kasus telah didaftarkan terhadap Sahabuddin Ansari dan Muslim Ansari berdasarkan berbagai bagian KUHP India (IPC): 500 (pencemaran nama baik), 504 (penghinaan yang disengaja dengan maksud untuk memprovokasi pelanggaran perdamaian), 505 (2) ( pernyataan yang menciptakan atau mendorong permusuhan, kebencian atau kebencian antar kelas) dan 506 (intimidasi kriminal).
UU Hukum Pidana (Amandemen) dan UU Teknologi Informasi juga diajukan terhadap keduanya.
Nama grup WhatsApp tersebut adalah ‘Nagar Palika Parishad Bhadohi’, dan beranggotakan hampir seluruh korporator Paroki Nagar Palika Bhadohi, dan masyarakat umum, dan tujuannya adalah untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat awam. , kata polisi PTI.
Ini bukan grup korporator WhatsApp resmi, tambah polisi.
(Dengan masukan dari PTI)
Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp
Polisi Uttar Pradesh menangkap seorang pengusaha berusia 35 tahun di Bhadohi setelah dugaan komentar ‘merendahkan’ terhadap ketua menteri yang diposting di grup WhatsApp yang ia kelola muncul di media sosial. SHO Kantor Polisi Kotwali Ajay Kumar Seth mengatakan pada hari Sabtu bahwa komentar terhadap Ketua Menteri UP Yogi Adityanath telah menjadi viral di media sosial pada 4 Agustus. Pria yang ditangkap, yang diidentifikasi sebagai Sahabuddin Ansari, “tetap diam alih-alih menghapus dan menghapusnya (komentar). Muslim Ansari (anggota grup WhatsApp yang memposting komentar tersebut) dari grup tersebut,” kata Seth kepada Indian Express, menambahkan bahwa “beberapa anggota namun dalam kelompok tersebut, mengajukan keberatan.” googletag.cmd.push(fungsi() googletag.display(‘div-gpt-ad-8052921-2’); ); Muslim Ansari masih buron dan upaya untuk menangkapnya sedang dilakukan, Seth menambahkan. Dia mengatakan kepada IE bahwa saat penggerebekan di rumahnya, keluarganya mengklaim bahwa dia berada di Nepal untuk menjalankan bisnis dan tidak pulang ke rumah selama tiga bulan terakhir. में WhatsApp ग्रूप में मा0 0 अगुण अशोभन Ini adalah cara yang sangat baik untuk melakukan hal ini. अच्चार postkarta की अर्णरी हेयता हेयतु ा पर्यास. Postkarta अच्चार postkarta Terima kasih banyak. pic.twitter.com/0drIjDByQ4 — POLISI BHADOHI (@bhadohipolice) 6 Agustus 2023 Polisi mengatakan bahwa polisi menerima pengaduan terkait hal ini pada 4 Agustus hingga X (sebelumnya, Twitter) dan tangkapan layar dari komentar yang menghina juga diperoleh . Polisi juga mengatakan kepada IE bahwa komentar tersebut ditemukan telah dibagikan di grup WhatsApp lain juga. Berdasarkan pengaduan tersebut, sebuah kasus telah didaftarkan terhadap Sahabuddin Ansari dan Muslim Ansari berdasarkan berbagai bagian KUHP India (IPC): 500 (pencemaran nama baik), 504 (penghinaan yang disengaja dengan maksud untuk memprovokasi pelanggaran perdamaian), 505 (2) ( pernyataan yang menciptakan atau mendorong permusuhan, kebencian atau kebencian antar kelas) dan 506 (intimidasi kriminal). UU Hukum Pidana (Amandemen) dan UU Teknologi Informasi juga diajukan terhadap keduanya. Nama grup WhatsApp tersebut adalah ‘Nagar Palika Parishad Bhadohi’, dan beranggotakan hampir seluruh korporator Paroki Nagar Palika Bhadohi, dan masyarakat umum, dan tujuannya adalah untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat awam. , kata polisi kepada PTI. Ini bukan grup korporator WhatsApp resmi, tambah polisi. (Dengan masukan dari PTI) Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp