GUWAHATI: Komisi Pemilihan Umum telah memutuskan untuk memulai pelaksanaan penetapan batas daerah pemilihan Majelis dan Parlemen di Assam.
Angka sensus tahun 2001 akan digunakan untuk menyesuaikan daerah pemilihan, kata Komisi dalam catatan pers pada hari Selasa.
Komisi mengarahkan Ketua Pejabat Pemilihan Assam untuk membicarakan masalah ini dengan pemerintah negara bagian untuk mengeluarkan larangan menyeluruh terhadap pembentukan unit administratif baru yang berlaku mulai 1 Januari hingga selesainya pelaksanaan penetapan batas.
“Sebagaimana diamanatkan berdasarkan Pasal 170 Konstitusi, angka sensus (2001) akan digunakan untuk tujuan penataan kembali daerah pemilihan Parlemen dan Majelis di negara bagian tersebut. Reservasi kursi untuk kasta dan suku terjadwal akan disediakan sesuai pasal 330 & 332 Konstitusi India,” bunyi siaran pers tersebut.
Komisi Eropa akan merancang dan menyelesaikan pedoman dan metodologinya sendiri dengan tujuan membatasi konstituensi.
Dalam pelaksanaan penetapan batas, Komisi Eropa akan memperhatikan ciri-ciri fisik, batas-batas unit administratif yang ada, fasilitas komunikasi dan kenyamanan masyarakat.
Komisi Eropa mengatakan bahwa sedapat mungkin daerah pemilihan akan dipertahankan sebagai wilayah yang kompak secara geografis.
“Setelah rancangan usulan penetapan daerah pemilihan…diselesaikan oleh Komisi, maka akan diumumkan dalam Berita Pusat dan Negara untuk mengundang saran/keberatan masyarakat umum. Dalam hal ini, pemberitahuan juga akan dipublikasikan di dua surat kabar berbahasa daerah di negara bagian tersebut yang menyebutkan tanggal dan tempat sesi publik diadakan di negara bagian tersebut,” kata surat pers tersebut.
Pada tanggal 15 November, Kementerian Hukum dan Kehakiman meminta Komisi Eropa untuk melakukan pelaksanaan penetapan batas di Assam. Latihan penetapan batas terakhir di Assam dilakukan pada tahun 1976 berdasarkan angka sensus tahun 1971.
Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp
GUWAHATI: Komisi Pemilihan Umum telah memutuskan untuk memulai pelaksanaan penetapan batas daerah pemilihan Majelis dan Parlemen di Assam. Angka sensus tahun 2001 akan digunakan untuk menyesuaikan daerah pemilihan, kata Komisi dalam catatan pers pada hari Selasa. Komisi mengarahkan Ketua Pejabat Pemilihan Umum Assam untuk membicarakan masalah ini dengan pemerintah negara bagian untuk mengeluarkan larangan total terhadap pembentukan unit administratif baru yang berlaku mulai tanggal 1 Januari hingga selesainya latihan penetapan batas.googletag.cmd.push( function( ) googletag.display(‘div-gpt-ad-8052921-2’); ); “Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 170 Konstitusi, angka sensus (2001) akan digunakan untuk tujuan penataan kembali daerah pemilihan Parlemen dan Majelis di negara bagian tersebut. Reservasi kursi untuk kasta dan suku terjadwal akan disediakan sesuai pasal 330 & 332 Konstitusi India,” bunyi surat pers tersebut. Komisi Eropa akan merancang dan menyelesaikan pedoman dan metodologinya sendiri untuk tujuan penetapan batas daerah pemilihan. Selama pelaksanaan penetapan batas, Komisi Eropa akan mempertimbangkan ciri-ciri fisik, batas-batas unit administratif yang ada, dan fasilitas komunikasi dan mempertimbangkan kenyamanan masyarakat. Komisi Eropa mengatakan bahwa sedapat mungkin daerah pemilihan akan dipertahankan sebagai wilayah yang kompak secara geografis. “Setelah rancangan usulan penetapan batas daerah pemilihan… diselesaikan oleh Komisi, rancangan tersebut akan diterbitkan di Lembaran Pusat dan Negara untuk mengundang saran/mengundang keberatan dari masyarakat umum. Sehubungan dengan itu, pemberitahuan juga akan diumumkan di dua surat kabar berbahasa daerah negara yang mencantumkan tanggal dan tempat diadakannya pertemuan-pertemuan publik di negara bagian tersebut,” kata surat pers itu. Pada tanggal 15 November, Kementerian Hukum dan Kehakiman meminta Komisi Eropa untuk melakukan pelaksanaan penetapan batas di Assam. Latihan penetapan batas terakhir di Assam dilakukan pada tahun 1976 berdasarkan angka sensus tahun 1971. Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp