Oleh PTI

IMPHAL: Polisi Manipur telah memungut denda sebesar Rs 1,45 crore dari orang-orang karena melanggar pedoman COVID-19 di negara bagian tersebut, kata seorang petugas.

Otoritas Penanggulangan Bencana Negara Bagian Manipur telah mengeluarkan pedoman dan pembatasan COVID-19 seperti wajib memakai masker di tempat umum, tidak meludah di depan umum, dan menjaga norma jarak sosial setelah kasus virus corona pertama kali terdeteksi di negara bagian tersebut pada bulan Maret.

Siaran pers yang dikeluarkan oleh Inspektur Jenderal Polisi (Operasi) E Priyokumar Singh pada hari Selasa mengatakan jumlah kumulatif pelanggar yang ditahan sejak pembatasan diberlakukan di negara bagian itu pada bulan Maret adalah 1.07.362 sedangkan jumlah kendaraan yang ditahan adalah 51.850.

BACA JUGA | Seorang anak berusia dua tahun, orang tuanya dinyatakan positif mengidap jenis virus corona baru di Uttar Pradesh

Sejumlah Rs 1,45,48,880 telah dikumpulkan sebagai denda dari orang-orang karena melanggar pedoman COVID-19.

Distrik Thoubal melaporkan jumlah pelanggar tertinggi selama periode tersebut dengan 45.456 orang dan 17.379 kendaraan yang ditahan dan dikenakan denda sebesar Rs 38.95.640.

Hukuman berat dijatuhkan terhadap individu yang tidak memakai masker, menjaga jarak sosial, dan meludah di tempat umum, katanya.

Negara bagian tersebut sejauh ini telah melaporkan total 28.096 kasus COVID-19 pada hari Selasa, dengan 26.521 orang telah pulih dari penyakit tersebut, menurut sebuah laporan dari Ruang Pengendalian Umum COVID-19.

Negara bagian ini sekarang memiliki 1.222 kasus virus corona sementara 3,53 orang telah meninggal karena penyakit tersebut, tambahnya.

LIHAT JUGA:

Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp

situs judi bola