Oleh PTI

NEW DELHI: Mahkamah Agung tidak akan lagi menggunakan grup WhatsApp untuk berbagi tautan konferensi video untuk sidang pengadilan, kata Panitera Mahkamah Agung pada hari Sabtu.

Dalam surat edarannya, pihak registri mengatakan bahwa alih-alih WhatsApp, tautan untuk sidang pengadilan virtual di pengadilan tinggi akan dibagikan pada ID email yang terdaftar dan nomor ponsel terdaftar dari advokat yang bersangkutan secara tercatat dan langsung ke pihak.

Langkah tersebut diambil menyusul terbitnya Peraturan Teknologi Informasi (Pedoman Perantara dan Kode Etik Media Digital) yang baru, tahun 2021 (IT Rules, 2021).

“Dengan ini diberitahukan kepada Advokat-on-Record/Party-in-Person bahwa pembuatan grup di WhatsApp untuk berbagi tautan VC untuk mendengarkan kasus mereka telah dibatasi/dilarang karena pedoman atau peraturan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah India berkaitan dengan aplikasi media sosial dan platform OTT, katanya. Dikatakan bahwa tautan VC akan dibagikan “mulai 1 Maret 2021 melalui ID email yang terdaftar serta melalui SMS di nomor ponsel Ld. Advocates-on-Record / Party-in-Person yang terdaftar”.

Pada hari Kamis, pemerintah mengumumkan peraturan komprehensif untuk perusahaan media sosial seperti Facebook dan Twitter serta pemain OTT.

Pedoman tersebut juga mewajibkan platform seperti Twitter dan WhatsApp untuk mengidentifikasi asal pesan yang dianggap pihak berwenang anti-nasional dan bertentangan dengan keamanan dan kedaulatan negara.

rtp slot gacor