NEW DELHI: Pusat tersebut telah mengarahkan petugas dari Layanan Administratif India (IAS), Layanan Kepolisian India (IPS) dan Dinas Kehutanan India (IFS) untuk menginformasikan apakah total transaksi mereka dalam saham, saham, atau investasi lainnya berada dalam enam- bulan melebihi gaji pokok. tahun kalender.
Perintah Kementerian Personalia, Keluhan Publik, dan Pensiun mengatakan: “Dengan tujuan untuk memungkinkan otoritas administratif memeriksa transaksi saham, saham atau investasi lainnya, dll. sehubungan dengan anggota All India Services (AIS) untuk menjaga pengawasan. ), telah diputuskan bahwa indikasi dalam proforma terlampir dapat dikirim ke otoritas yang ditentukan setiap tahun, jika total transaksi dalam saham, saham atau investasi lain dll. Gaji pokok pegawai negeri enam bulan melebihi selama satu tahun. tahun kalender.”
Aturan ini berlaku untuk anggota ketiga All India Services (AIS).
Hal ini mengacu pada aturan 14 (1) dari aturan perilaku yang menyatakan “tidak ada anggota layanan yang boleh berspekulasi dalam saham, saham, atau investasi lainnya, namun ketentuan ini tidak berlaku untuk investasi sesekali yang dilakukan oleh pialang saham atau orang lain yang diberi wewenang untuk itu. izin berdasarkan undang-undang yang bersangkutan”.
Perintah itu dikeluarkan pada 20 Maret.
NEW DELHI: Pusat tersebut telah mengarahkan petugas dari Layanan Administratif India (IAS), Layanan Kepolisian India (IPS) dan Dinas Kehutanan India (IFS) untuk menginformasikan apakah total transaksi mereka dalam saham, saham, atau investasi lainnya berada dalam enam- bulan melebihi gaji pokok. tahun kalender. Perintah Kementerian Personalia, Keluhan Publik, dan Pensiun mengatakan: “Dengan tujuan untuk memungkinkan otoritas administratif memeriksa transaksi saham, saham atau investasi lainnya, dll. sehubungan dengan anggota All India Services (AIS) untuk menjaga pengawasan. ), telah diputuskan bahwa indikasi dalam proforma terlampir dapat dikirim ke otoritas yang ditentukan setiap tahun, jika total transaksi dalam saham, saham atau investasi lain dll. gaji pokok pegawai negeri sipil selama enam bulan selama satu kalender tahun.” Aturan-aturan ini berlaku untuk anggota tiga All India Services (AIS). googletag.cmd.push(fungsi() googletag.display(‘div-gpt-ad-8052921-2’); ); Hal ini mengacu pada aturan 14 (1) dari aturan perilaku yang menyatakan “tidak ada anggota layanan yang boleh berspekulasi dalam saham, saham, atau investasi lainnya, namun ketentuan ini tidak berlaku untuk investasi sesekali yang dilakukan oleh pialang saham atau orang lain yang diberi wewenang untuk itu. izin berdasarkan undang-undang yang bersangkutan”. Perintah itu dikeluarkan pada 20 Maret.