Pemerintah telah memutuskan bahwa visa e-tourist yang berlaku selama lima tahun, yang telah ditangguhkan sejak Maret 2020, akan dikembalikan kepada warga negara di 156 negara, kata seorang pejabat.

Gambar digunakan untuk tujuan representasi. (Berkas | PTI)

NEW DELHI: India telah memulihkan semua visa turis elektronik berdurasi lima tahun yang berlaku saat ini yang dikeluarkan untuk warga negara dari 156 negara dan visa kertas reguler untuk warga negara dari semua negara dengan dampak langsung, dua tahun setelah penangguhan visa tersebut menyusul wabah COVID-19.

Para pejabat juga mengatakan bahwa semua visa turis reguler jangka panjang (10 tahun) yang masih berlaku dan dikeluarkan untuk warga negara AS dan Jepang telah dipulihkan.

Visa turis jangka panjang (10 tahun) yang baru juga akan dikeluarkan untuk warga negara AS dan Jepang.

Pemerintah telah memutuskan bahwa visa e-tourist yang berlaku selama lima tahun, yang telah ditangguhkan sejak Maret 2020, akan dikembalikan kepada warga negara di 156 negara, kata seorang pejabat kepada PTI.

Warga negara dari 156 negara ini juga akan memenuhi syarat untuk penerbitan visa e-tourist baru sesuai dengan Panduan Visa, 2019.

Visa turis reguler (kertas) yang masih berlaku dengan masa berlaku 5 tahun, yang dikeluarkan untuk warga negara asing dari semua negara, yang ditangguhkan sejak Maret 2020, akan dipulihkan.

Visa turis reguler (kertas) baru yang masa berlakunya hingga lima tahun juga akan diberikan kepada warga negara dari negara yang memenuhi syarat dengan tunduk pada pembatasan yang diberlakukan dari waktu ke waktu, kata pejabat itu.

Visa turis reguler jangka panjang (10 tahun) yang masih berlaku dan juga telah ditangguhkan sejak Maret 2020 akan dikembalikan untuk warga negara AS dan Jepang.

Visa turis jangka panjang (10 tahun) yang baru juga akan diberikan kepada warga negara AS dan Jepang.

Warga negara asing dengan visa turis dan e-turis hanya dapat memasuki India melalui Pos Pemeriksaan Imigrasi Laut (IP) atau ICP Bandara melalui penerbangan termasuk yang berada di bawah skema ‘Misi Vande Bharat atau ‘gelembung udara’ atau dengan penerbangan apa pun sebagaimana diizinkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara atau Kementerian Perhubungan Udara.

Warga negara asing tidak akan diizinkan masuk melalui perbatasan darat atau jalur sungai dengan visa turis atau visa e-tourist.

Instruksi pemerintah tidak akan berlaku bagi warga negara Afghanistan yang terus diatur oleh instruksi terpisah yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri mengenai pemberian visa e-Emergency X-Misc, kata pejabat itu.

Togel Singapura