Hakim Shamim Ahmad mengatakan karena ini adalah negara sekuler, semua agama, termasuk Hindu, harus dihormati dan sapi dianggap sebagai hewan paling suci dalam agama Hindu.
Pengadilan Tinggi Allahabad. (Foto berkas | PTI)
LUCKNOW: Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Allahabad di Lucknow baru-baru ini mendesak pemerintah pusat untuk melarang penyembelihan sapi di negara tersebut dan menyatakan sapi sebagai “hewan yang dilindungi nasional” karena merupakan representasi ketuhanan dalam agama Hindu dan agama lain.
Mengesahkan perintah dalam kasus Mohammad Abdul Khaliq vs Negara pada tanggal 14 Februari, hakim tunggal yang terdiri dari Hakim Shamim Ahmed memanggil Purana dan mengamati bahwa siapa pun yang membunuh sapi atau membiarkan orang lain membunuhnya dianggap berada di neraka busuk.
Hakim Ahmad lebih lanjut mengatakan bahwa karena ini adalah negara sekuler, maka semua agama termasuk Hindu harus dihormati dan sapi dianggap sebagai hewan paling suci dalam agama Hindu.
“Kita hidup di negara sekuler dan harus menghormati semua agama dan dalam agama Hindu, kepercayaan dan keyakinan adalah bahwa sapi adalah perwakilan kemurahan hati dan kemurahan hati dan oleh karena itu harus dilindungi dan dihormati,” hakim mengamati.
Dia menambahkan bahwa pada akhir abad ke-19 dan ke-20 di India, sebuah gerakan untuk melindungi sapi dipelopori yang berupaya menyatukan warga dengan menuntut pemerintah India untuk segera melarang penyembelihan sapi.
“Pengadilan ini juga berharap dan percaya bahwa Pemerintah Pusat dapat mengambil keputusan yang tepat untuk melarang penyembelihan sapi di negara ini dan menyatakannya sebagai ‘hewan nasional yang dilindungi’,” tambah Majelis Hakim.
Majelis hakim mengeluarkan perintah tersebut saat mendengarkan permohonan yang diajukan oleh Mohammad Abdul Khaliq, yang meminta pengadilan untuk membatalkan kasus pidana yang diajukan terhadapnya karena menyembelih sapi dan mengangkutnya untuk dijual.
Pengadilan menemukan bahwa kasus prima facie telah diajukan terhadap terdakwa.
“Dari penelaahan bahan-bahan yang ada, berdasarkan fakta-fakta perkara sekarang, serta setelah mempertimbangkan dalil-dalil yang dikemukakan di persidangan, ternyata tidak ada pelanggaran yang dilakukan terhadap pemohon,” kata Hakim Ahmad sambil menolak pemusnahan. kasus.
“Oleh karena itu, permohonan ini berdasarkan Pasal 482 CrPC telah diajukan oleh pemohon
dibubarkan,” bunyi perintah itu.
BVO diajukan terhadap Khaliq pada 2 November 2019 atas tuduhan penyembelihan dan penyelundupan sapi berdasarkan berbagai bagian Undang-Undang Pencegahan Penyembelihan Sapi UP, 1955.
Hakim tunggal dalam perintah tersebut melakukan pengamatan rinci tentang perlindungan sapi dan pentingnya sapi dalam agama Hindu. Pengadilan mengatakan bahwa asal muasal pemujaan terhadap sapi dapat ditelusuri kembali ke periode Weda.
Merujuk pada Mahabharata, hakim mengatakan bahwa Bhisma Pitamah (kakek Korawa dan Pandawa) mengamati sapi berperan sebagai ibu pengganti dengan memberikan susu kepada manusia seumur hidup, sehingga benar-benar ibu dunia.