Oleh PTI

NEW DELHI: Tunjangan mahal bagi pegawai pemerintah pusat telah ditingkatkan menjadi 31 persen dari gaji pokok dari 28 persen yang berlaku mulai 1 Juli 2021, kata Kementerian Keuangan.

Dalam sebuah memorandum kantor, Departemen Pengeluaran, di bawah Kementerian Keuangan, mengatakan istilah ‘gaji pokok’ berarti pembayaran yang ditarik sesuai matriks komisi pembayaran ke-7 dan tidak termasuk jenis pembayaran lain seperti pembayaran khusus, dll. Tunjangan yang dibayarkan kepada pegawai pemerintah pusat akan ditingkatkan dari tarif saat ini sebesar 28 persen menjadi 31 persen dari gaji pokok yang berlaku mulai 1 Juli 2021,” bunyi memorandum kantor tertanggal 25 Oktober.

Kenaikan ini juga akan berlaku bagi pegawai sipil yang dibayar dari Dinas Pertahanan, sedangkan untuk personel Angkatan Darat dan pegawai Kereta Api, perintah terpisah akan dikeluarkan masing-masing oleh Kementerian Pertahanan dan Perkeretaapian.

Kabinet Persatuan pekan lalu menyetujui kenaikan tunjangan sayang (DA) sebesar 3 persen untuk pegawai pemerintah pusat dan tunjangan sayang (DR) untuk pensiunan dibandingkan dengan tarif yang ada saat ini sebesar 28 persen.

Keputusan tersebut akan menguntungkan sekitar 47,14 lakh pegawai pemerintah pusat dan 68,62 lakh pensiunan.

Pada bulan Juli tahun ini, tingkat DA dinaikkan dari 17 persen menjadi 28 persen.

Dengan kenaikan 3 persen saat ini, tingkat DA akan menjadi 31 persen.

Dampak gabungan terhadap keuangan karena Dearness Allowance dan Dearness Relief akan mencapai Rs 9.488,70 crore.

Pasca merebaknya pandemi COVID, pemerintah membekukan tiga angsuran tambahan DA dan DR yang terutang mulai 1 Januari 2020, 1 Juli 2020, dan 1 Januari 2021.

Pembekuan dicabut mulai 1 Juli 2021 dan tarif DA, DR dinaikkan sebesar 11 poin persentase menjadi 28 persen.

Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp

Result SGP