MATHURA: Polisi telah mendaftarkan FIR terhadap dua bersaudara karena diduga memperkosa anak di bawah umur pada tahun 2016 dan memaksanya melakukan prostitusi di sini, kata para pejabat pada hari Jumat.
FIR didaftarkan pada hari Kamis atas perintah hakim khusus pengadilan perlindungan anak dari pelanggaran seksual (POCSO), kata SHO (kota) Vijay Kumar Singh.
Berdasarkan pengaduan orang yang lewat, keduanya diduga memperkosa gadis tersebut, yang saat itu masih di bawah umur, setelah menyemprotkan minumannya.
Dia menuduh bahwa terdakwa juga membawanya ke sebuah hotel dan memaksanya melakukan prostitusi dengan menyerahkannya kepada beberapa orang, kata SHO.
Salah satu dari dua bersaudara tersebut kemudian meminta maaf kepada keluarga dan mengusulkan pernikahan antara anak di bawah umur dan adik laki-lakinya, katanya.
Kedua keluarga menyetujui lamaran tersebut dan dilangsungkan upacara pertunangan, ujarnya.
Ayah gadis tersebut menuduh bahwa saudara laki-lakinya kemudian membawa gadis tersebut ke rumah mereka dengan dalih bertemu kerabat dan memperkosanya berulang kali.
Mereka juga mengambil video dan foto cabul dirinya, kata SHO.
Pada 16 Juli 2020, keduanya membawanya ke sebuah wisma dekat persimpangan Mandi dan memperkosanya.
Mereka kemudian menyerahkannya kepada orang lain, yang juga memperkosanya, katanya.
Sang ayah menuduh bahwa dia ditolak oleh polisi dan tidak ada tindakan yang diambil bahkan setelah dia mendekati Inspektur Senior Polisi.
Setelah itu, sang ayah pergi ke pengadilan dan FIR didaftarkan atas arahannya, kata SHO.
Dia mengatakan, tindakan akan diambil berdasarkan temuan penyelidikan.
Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp
MATHURA: Polisi telah mendaftarkan FIR terhadap dua bersaudara karena diduga memperkosa anak di bawah umur pada tahun 2016 dan memaksanya melakukan prostitusi di sini, kata para pejabat pada hari Jumat. FIR didaftarkan pada hari Kamis atas perintah hakim khusus pengadilan untuk perlindungan anak dari pelanggaran seksual (POCSO) di sini, kata SHO (kota) Vijay Kumar Singh.googletag.cmd.push(function() googletag.display (‘div-gpt-ad-8052921-2’); ); Berdasarkan pengaduan orang yang lewat, keduanya diduga memperkosa gadis tersebut, yang saat itu masih di bawah umur, setelah menyemprotkan minumannya. Dia menuduh bahwa terdakwa juga membawanya ke sebuah hotel dan memaksanya melakukan prostitusi dengan menyerahkannya kepada beberapa orang, kata SHO. Salah satu dari dua bersaudara tersebut kemudian meminta maaf kepada keluarga dan mengusulkan pernikahan antara anak di bawah umur dan adik laki-lakinya, katanya. Kedua keluarga menyetujui lamaran tersebut dan dilangsungkan upacara pertunangan, ujarnya. Ayah gadis tersebut menuduh bahwa saudara laki-lakinya kemudian membawa gadis tersebut ke rumah mereka dengan dalih bertemu kerabat dan memperkosanya berulang kali. Mereka juga mengambil video dan foto cabul dirinya, kata SHO. Pada 16 Juli 2020, keduanya membawanya ke sebuah wisma dekat persimpangan Mandi dan memperkosanya. Mereka kemudian menyerahkannya kepada orang lain, yang juga memperkosanya, katanya. Sang ayah menuduh bahwa dia ditolak oleh polisi dan tidak ada tindakan yang diambil bahkan setelah dia mendekati Inspektur Senior Polisi. Setelah itu, sang ayah pergi ke pengadilan dan FIR didaftarkan atas arahannya, kata SHO. Dia mengatakan, tindakan akan diambil berdasarkan temuan penyelidikan. Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp