KOCHI: Pengadilan Tinggi Kerala pada hari Selasa mengeluarkan pemberitahuan kepada pemerintah pusat atas dua permohonan, menantang “kebijakan vaksinasi COVID-19 yang diskriminatif”.
Wakil Ketua Oposisi Majelis Kerala MK Muneer dalam pembelaannya menuduh liberalisasi harga dan percepatan strategi vaksinasi COVID-19 nasional yang dikeluarkan oleh Pusat melanggar Pasal 14, 19 dan 21 Konstitusi.
Hal itu juga bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Penanggulangan Bencana tahun 2005 dan Rencana Penanggulangan Bencana Nasional tahun 2019 (NDMP), ujarnya.
Pemohon mengatakan bahwa berdasarkan kebijakan baru ini, penetapan harga vaksin secara ganda diperbolehkan dan negara-negara dipaksa untuk bersaing dengan pihak swasta untuk membeli vaksin di pasar terbuka, sementara pemerintah pusat membelinya dengan harga diskon/subsidi.
Ia mengklaim, kebijakan yang berlaku saat ini terhadap kelompok usia 18-45 tahun bersifat diskriminatif, apalagi jika dibandingkan dengan vaksinasi yang dilakukan Pusat terhadap kelompok usia di atas 45 tahun.
Menurut pemohon, banyak negara bagian termasuk Kerala yang angkat senjata dan menolak mekanisme tersebut.
Ia meminta arahan kepada pemerintah pusat untuk mengambil alih program vaksinasi sesuai dengan Rencana Nasional Penanggulangan Bencana dan memvaksinasi seluruh warga secara gratis.
Permohonan lain yang diajukan oleh seorang pengacara berpendapat bahwa Pusat tersebut harus berpegang pada Kebijakan Imunisasi Nasional dalam hal pengadaan vaksin.
Pengadilan, setelah mendengarkan kedua permohonan tersebut, menjelaskan bahwa karena perkara tersebut sedang dalam pertimbangan Mahkamah Agung, maka untuk saat ini Mahkamah Agung tidak akan memberikan perintah apa pun.
Permohonan tersebut kemudian dikirimkan pada tanggal 4 Mei untuk sidang lebih lanjut.
Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp
KOCHI: Pengadilan Tinggi Kerala pada hari Selasa mengeluarkan pemberitahuan kepada pemerintah pusat atas dua permohonan, menantang “kebijakan vaksinasi COVID-19 yang diskriminatif”. Wakil Ketua Oposisi Majelis Kerala MK Muneer dalam pembelaannya menuduh liberalisasi harga dan percepatan strategi vaksinasi COVID-19 nasional yang dikeluarkan oleh Pusat melanggar Pasal 14, 19 dan 21 Konstitusi. Hal itu juga bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Penanggulangan Bencana tahun 2005 dan Rencana Penanggulangan Bencana Nasional tahun 2019 (NDMP) yang dihasilkannya, katanya.googletag.cmd.push(function() googletag.display(‘div-gpt-ad – 8052921-2’); ); Pemohon mengatakan bahwa berdasarkan kebijakan baru ini, penetapan harga vaksin secara ganda diperbolehkan dan negara-negara dipaksa bersaing dengan pemain swasta untuk membeli vaksin di pasar terbuka, sementara pemerintah pusat membelinya dengan harga diskon/subsidi. Ia mengklaim, kebijakan yang berlaku saat ini terhadap kelompok usia 18-45 tahun bersifat diskriminatif, apalagi jika dibandingkan dengan vaksinasi yang dilakukan Pusat terhadap kelompok usia di atas 45 tahun. Menurut pemohon, banyak negara bagian termasuk Kerala yang angkat senjata dan menolak mekanisme tersebut. Ia meminta arahan kepada pemerintah pusat untuk mengambil alih program vaksinasi sesuai dengan Rencana Nasional Penanggulangan Bencana dan memvaksinasi seluruh warga secara gratis. Permohonan lain yang diajukan oleh seorang pengacara berpendapat bahwa Pusat tersebut harus berpegang pada Kebijakan Imunisasi Nasional dalam hal pengadaan vaksin. Pengadilan, setelah mendengarkan kedua permohonan tersebut, menjelaskan bahwa karena perkara tersebut sedang dalam pertimbangan Mahkamah Agung, maka untuk saat ini Mahkamah Agung tidak akan memberikan perintah apa pun. Permohonan tersebut kemudian dikirimkan pada tanggal 4 Mei untuk sidang lebih lanjut. Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp