Oleh PTI

NEW DELHI: “Hubungan keluarga dapat berbentuk rumah tangga, hubungan di luar nikah, atau hubungan di luar nikah”, Mahkamah Agung menyatakan, dengan menyatakan bahwa perwujudan unit keluarga yang “tidak lazim” adalah sama nyatanya dengan pasangan tradisional dan perlindungan yang diperoleh dari segi hukum.

Pemahaman yang dominan terhadap konsep “keluarga” baik dalam hukum maupun masyarakat adalah “terdiri dari satu kesatuan yang tidak berubah dengan seorang ibu dan seorang ayah (yang tetap konstan sepanjang waktu) dan anak-anaknya.

“Asumsi ini mengabaikan banyaknya keadaan yang dapat menyebabkan perubahan dalam struktur keluarga seseorang, dan fakta bahwa banyak keluarga pada awalnya tidak memenuhi harapan tersebut. Hubungan keluarga dapat berupa rumah tangga, kemitraan di luar nikah, atau hubungan luar negeri,” a kata Hakim DY Chandrachud dan AS Bopanna dalam perintah yang diposting pada hari Minggu.

Pengamatan ini penting karena para aktivis telah mengangkat isu pengakuan pernikahan LGBT dan perkawinan sipil, serta mengizinkan pasangan yang tinggal serumah untuk mengadopsi anak, setelah Mahkamah Agung mendekriminalisasi homoseksualitas pada tahun 2018.

Mahkamah Agung memberikan komentar dalam putusannya yang menetapkan bahwa seorang perempuan pekerja tidak dapat diingkari haknya menurut undang-undang atas cuti hamil bagi anak kandungnya hanya karena suaminya mempunyai dua anak dari perkawinan sebelumnya dan ia menggunakan cuti tersebut untuk tidak mengasuh salah satu anak. . dari mereka.

Pengadilan tersebut mengatakan bahwa sebuah rumah tangga dapat menjadi rumah tangga dengan orang tua tunggal karena sejumlah alasan, termasuk kematian pasangan, perpisahan atau perceraian.

“Demikian pula, wali dan pengasuh (yang secara tradisional memegang peran sebagai ‘ibu’ dan ‘ayah’) dari anak-anak dapat berubah seiring dengan pernikahan kembali, adopsi atau pengasuhan,” katanya.

Dikatakan bahwa perwujudan cinta dan keluarga ini mungkin tidak lazim, namun sama nyatanya dengan manifestasi tradisional dari unit keluarga, dan perwujudan unit keluarga yang tidak lazim tersebut juga berhak mendapatkan tidak hanya perlindungan hukum namun juga manfaat yang tersedia dalam undang-undang kesejahteraan sosial. .

“Hukum hitam tidak boleh digunakan untuk merugikan keluarga non-tradisional. Hal yang sama juga berlaku bagi perempuan yang mengambil peran sebagai ibu dengan cara yang mungkin tidak mendapat tempat dalam imajinasi populer.” kata Hakim Chandrachud yang menulis putusan atas nama hakim.

Majelis hakim mengatakan bahwa kecuali interpretasi yang bertujuan diterapkan dalam kasus ini, maka tujuan dan maksud pemberian cuti melahirkan akan hilang begitu saja.

“Pemberian cuti melahirkan berdasarkan Peraturan tahun 1972 dimaksudkan untuk memfasilitasi kelangsungan hidup perempuan di tempat kerja. Merupakan kenyataan pahit bahwa dengan adanya ketentuan seperti itu, banyak perempuan akan dipaksa oleh keadaan sosial untuk berhenti bekerja saat melahirkan. jika mereka tidak diberikan cuti dan tindakan fasilitasi lainnya,” katanya.

Ia menambahkan bahwa tidak ada pemberi kerja yang dapat menganggap persalinan sebagai hal yang menyimpang dari tujuan pekerjaan dan persalinan harus ditafsirkan dalam konteks pekerjaan sebagai kejadian alami dalam hidup dan oleh karena itu ketentuan cuti melahirkan harus ditafsirkan dalam perspektif tersebut.

Dikatakan bahwa fakta-fakta dalam kasus ini menunjukkan bahwa suami dari pemohon (yang berprofesi sebagai perawat) mempunyai perkawinan sebelumnya yang berakhir karena kematian istrinya dan kemudian istrinya menikah dengannya.

“Fakta bahwa pasangan pemohon memiliki dua anak kandung dari pernikahan pertamanya tidak akan mengurangi hak pemohon untuk menggunakan cuti melahirkan bagi anak kandung satu-satunya.

“Fakta bahwa dia diberikan cuti sebagai orang tua sehubungan dengan dua anak kandung yang lahir dari pasangannya dari pernikahan sebelumnya mungkin merupakan masalah yang menjadi perhatian pihak berwenang pada saat yang relevan,” kata pernyataan itu.

Bank Dunia mengatakan bahwa peran gender yang diberikan kepada perempuan dan ekspektasi masyarakat berarti bahwa perempuan selalu ditekan untuk memikul beban yang tidak proporsional dalam pekerjaan pengasuhan anak.

Hal ini mengacu pada survei ‘penggunaan waktu’ yang dilakukan oleh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dan menyatakan bahwa perempuan di India saat ini menghabiskan hingga 352 menit sehari untuk pekerjaan tidak berbayar, 577 persen lebih banyak dibandingkan waktu yang dihabiskan untuk melakukan pekerjaan. oleh laki-laki dan waktu yang dihabiskan untuk pekerjaan tidak berbayar termasuk mengasuh anak.

“Dalam konteks ini, dukungan terhadap pekerjaan pengasuhan anak melalui tunjangan seperti cuti melahirkan, cuti ayah atau cuti mengasuh anak (yang tersedia bagi kedua orang tua) oleh negara dan pemberi kerja lainnya sangatlah penting.”

“Meskipun ketentuan-ketentuan tertentu dalam Peraturan tahun 1972 memungkinkan perempuan untuk memasuki angkatan kerja yang dibayar, perempuan masih memikul tanggung jawab utama dalam mengasuh anak. Pemberian cuti mengasuh anak kepada pemohon tidak dapat digunakan untuk menempatkannya pada cuti melahirkan berdasarkan Peraturan 43 untuk diberhentikan. Peraturan tahun 1972”, katanya.

Pengadilan Tinggi mengatakan bahwa fakta-fakta dalam kasus ini juga menunjukkan bahwa struktur keluarga pemohon berubah ketika ia mengambil peran sebagai orang tua sehubungan dengan anak kandung pasangannya dari pernikahan sebelumnya.

“Ketika pemohon mengajukan permohonan cuti melahirkan kepada PGIMER, PGIMER dihadapkan pada fakta-fakta yang mungkin tidak dipertimbangkan atau diperhitungkan secara memadai oleh undang-undang. Ketika dihadapkan pada situasi seperti itu, pengadilan sebaiknya mengupayakan penegakan hukum yang berdampak pada tujuan undang-undang dalam hal ini. pertanyaan daripada mencegah penerapannya,” kata hakim tersebut, mengesampingkan perintah Pengadilan Tinggi Punjab dan Haryana.

Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp

lagu togel