UTTARKASHI: Penduduk desa bentrok dengan penyelenggara acara yang dihadiri oleh pendeta Kristen di Devdhung di distrik Uttarkashi, dan menuduh mereka melakukan perpindahan agama secara ilegal, kata para pejabat.
Kejadian tersebut dilaporkan pada hari Jumat, kata Hakim Sub Bagian (SDM), Purola, Jitendra Kumar.
“Masyarakat mengeluhkan adanya konversi kolektif pada sebuah program di wilayah tersebut. Kami mendapat informasi ada juga bentrokan kecil antara warga desa dengan penyelenggara program. Sedang diselidiki,” ujarnya.
Pada hari Sabtu, kelompok sayap kanan Hindu melancarkan protes di kantor SDM, menuduh bahwa misionaris Kristen mengubah orang-orang dari Nepal yang datang ke Uttarkashi untuk bekerja dengan menawarkan bujukan kepada mereka.
Mereka juga menyerahkan sebuah memorandum yang ditujukan kepada Gubernur Gurmit Singh, yang menyerukan tindakan.
Gubernur baru-baru ini memberikan persetujuannya terhadap RUU Kebebasan Beragama (Amandemen) yang disahkan oleh majelis negara bagian pada tanggal 30 November yang menjadikan perpindahan agama secara ilegal sebagai pelanggaran yang dapat dikenali dan tidak dapat ditebus dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara selain denda.
Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp
UTTARKASHI: Penduduk desa bentrok dengan penyelenggara acara yang dihadiri oleh pendeta Kristen di Devdhung di distrik Uttarkashi, dan menuduh mereka melakukan perpindahan agama secara ilegal, kata para pejabat. Kejadian tersebut dilaporkan pada hari Jumat, kata Hakim Sub Bagian (SDM), Purola, Jitendra Kumar. “Masyarakat mengeluhkan adanya konversi kolektif pada sebuah program di wilayah tersebut. Kami mendapat informasi bahwa ada juga bentrokan kecil antara warga desa dan penyelenggara program. Kasus ini sedang diselidiki,” katanya.googletag.cmd.push (fungsi( ) googletag.display(‘div-gpt-ad-8052921-2’); ); Pada hari Sabtu, kelompok sayap kanan Hindu melancarkan protes di kantor SDM, menuduh bahwa misionaris Kristen mengubah orang-orang dari Nepal yang datang ke Uttarkashi untuk bekerja dengan menawarkan bujukan kepada mereka. Mereka juga menyerahkan sebuah memorandum yang ditujukan kepada Gubernur Gurmit Singh, yang menyerukan tindakan. Gubernur baru-baru ini memberikan persetujuannya terhadap RUU Kebebasan Beragama (Amandemen) yang disahkan oleh majelis negara bagian pada tanggal 30 November yang menjadikan perpindahan agama secara ilegal sebagai pelanggaran yang dapat dikenali dan tidak dapat ditebus dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara selain denda. Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp