Layanan Berita Ekspres

NEW DELHI: Mahkamah Agung pada hari Jumat meminta tanggapan dari Pusat untuk memperjuangkan permohonan pernikahan sesama jenis berdasarkan Undang-Undang Pernikahan Khusus, 1954.

Saat ini, Undang-Undang Perkawinan Khusus mengatur bentuk perkawinan perdata bagi pasangan yang tidak dapat menikah berdasarkan hukum pribadinya. Ini membatasi masuknya pasangan yang terdiri dari satu pria dan satu wanita ke dalam pernikahan.

Majelis CJI DY Chandrachud dan Hakim Hima Kohli setuju untuk mendengarkan dua permohonan yang diajukan oleh pasangan gay dari Hyderabad yang telah menjalin hubungan selama hampir sepuluh tahun dan pasangan lain yang telah menjalin hubungan selama 17 tahun terakhir sedang menjalin hubungan. dan membesarkan dua anak bersama.

“Pemberitahuan pengembalian dalam empat minggu. Kebebasan untuk melayani lembaga Pusat. Pemberitahuan akan dikeluarkan kepada AG,” kata hakim dalam perintahnya.

Advokat senior Neeraj Kishan Kaul memberi tahu majelis hakim tentang pernyataan kementerian ASG tentang petisi yang tertunda di Kerala dan Delhi HC untuk pengakuan pernikahan sesama jenis berdasarkan Undang-Undang Pernikahan Khusus, Undang-Undang Pernikahan Asing, dan Undang-Undang Pernikahan Hindu. transfer permohonan ke SC. “Petisi telah tertunda selama bertahun-tahun dan mereka (pasangan LGBTQ+) memiliki hak yang berharga. Setiap aspek keberadaan mereka terpengaruh,” tambah Kaul.

BACA JUGA | Pasal 377 Putusan: Mahkamah Agung Melegalkan Homoseksualitas

Menganggap isu-isu yang disoroti dalam permohonan tersebut sebagai isu yang “hidup”, advokat senior Mukul Rohatgi berkata, “Ini adalah isu penting yang mempengaruhi bangsa ini. Ini adalah kelanjutan dari kasus Navtej Singh dan Puttuswamy. Kami hanya berbicara tentang Undang-Undang Pernikahan Khusus. Undang-undang mengatakan perkawinan itu harus antara dua orang dan tidak dikatakan akan menjadi penyatuan A & B.” DALAM kasus Navtej SIngh, MA berpendapat bahwa komunitas LGBTQ+ memiliki hak asasi manusia, hak asasi, dan konstitusional yang sama dengan warga negara lainnya. Dalam kasus Puttaswamy, sembilan hakim MA menemukan bahwa Konstitusi melindungi individu non-biner dan perlindungan tersebut berdasarkan Pasal 14, 15, 16 , 19 dan 21 tidak dapat dibatasi pada jenis kelamin biologis “laki-laki” atau “perempuan”.

Advokat senior Maneka Guruswamy berpendapat bahwa permasalahan mendasarnya adalah, “bagaimana saya melindungi keluarga saya?”

Untuk mencari pengakuan atas pernikahan mereka, pasangan gay dari Hyderabad berargumen dalam petisinya bahwa tidak diakuinya pernikahan sesama jenis adalah diskriminatif yang telah merusak akar martabat dan pemenuhan diri pasangan LGBTQ+. Mengandalkan putusan Mahkamah Agung dalam kasus Navtej Singh Johar, pasangan tersebut mengatakan dalam permohonan mereka, “Mahkamah Agung India selalu melindungi hak pasangan beda kasta dan beda agama untuk menikah dengan orang pilihan mereka. Pernikahan sesama jenis adalah hal yang tidak dapat dibenarkan.” kelanjutan dari perjalanan konstitusional ini.”

Dalam pembelaan lainnya, dikemukakan bahwa hak untuk menikah dengan orang yang dipilihnya merupakan hak dasar yang dijamin bagi setiap orang berdasarkan Konstitusi dan secara tegas diakui oleh pengadilan ini. Lebih lanjut dikemukakan bahwa meskipun pasangan tersebut membesarkan dua anak bersama-sama, mereka tidak dapat memiliki hubungan hukum antara orang tua dan anak dengan mereka, karena mereka tidak dapat melakukan perkawinan mereka secara sah.
BACA JUGA | Tagihan anggota swasta di Lok Sabha untuk melegalkan pernikahan sesama jenis

Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp

uni togel